Seorang Buruh Pabrik Rudapaksa Kakak Beradik Selama 7 Tahun, Beraksi saat Orang Tua Korban Kerja
Seorang buruh pabrik merudapaksa kakak beradik selama 7 tahun. Pelaku nekat beraksi saat orang tua korban bekerja.
Editor: Miftah
"Korban ini adik kakak. Kejadiannya sebelum pelaku nikah dengan kakaknya korban. Jadi saat ini statusnya kedua korban merupakan adik ipar pelaku," jelas Berry.
AC dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong kaus, satu potong celana pendek, satu potong celana dalam dan pakaian dalam.
(Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 7 Tahun, Buruh Pabrik Cabuli Tiga Pelajar Kakak Beradik" dan "Setubuhi 2 Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Banyumas Dibekuk Polisi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.