Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Buruh Pabrik Rudapaksa Kakak Beradik Selama 7 Tahun, Beraksi saat Orang Tua Korban Kerja

Seorang buruh pabrik merudapaksa kakak beradik selama 7 tahun. Pelaku nekat beraksi saat orang tua korban bekerja.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Buruh Pabrik Rudapaksa Kakak Beradik Selama 7 Tahun, Beraksi saat Orang Tua Korban Kerja
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan- Seorang buruh pabrik merudapaksa kakak beradik selama 7 tahun. Pelaku nekat beraksi saat orang tua korban bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang buruh pabrik merudapaksa kakak beradik selama 7 tahun.

Pelaku nekat beraksi saat orang tua korban bekerja.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

Polres Serang mengamankan Sartono (40). Buruh pabrik itu diamankan atas dugaan pelecehan terhadap tiga orang pelajar.

Warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Banten itu tega merudapaksa korbannya yang juga kakak beradik sejak tahun 2010 hingga 2017.

"Korbannya ada tiga, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma kepada Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Dia mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat ibu dan ayah korban sedang bekerja.

Berita Rekomendasi

Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku yang juga mengenal korbannya untuk masuk ke dalam rumah korban.

Pelaku kemudian menarik tangan korban dengan paksa lalu dirudapaksa dengan janji akan diberikan uang.

"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil merudapaksa ketiga korban dalam waktu yang berbeda," ujar David.

Pelaku yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak itu motifnya ingin melampiaskan hawa nafsunya.

Baca juga: Ayah Curiga Fisik Anak Gadisnya Berubah, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Pria 43 Tahun Lima Kali

Baca juga: Pria 32 Tahun Bawa Kabur dan 10 Kali Rudapaksa Siswi SMP, Berdalih Hubungan Tak Direstui Orang Tua

Baca juga: Buruh Pabrik Beristri Rudapaksa Tiga Pelajar Kakak Beradik selama 7 Tahun, Korban Diming-imingi Uang

"Di sini (Serang) tersangka ini tidak mempunyai keluarga, karena tersangka tadinya Pemalang," kata David.

Akibat perbuatannya, Sartono kini sudah mendekam di tahanan dan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Seorang Pria Nekat Rudapaksa 2 Adik Iparnya, Pelaku Tarik Tangan Korban Lalu Ajak ke Kamar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas