Jaksa Muspidauan Minta Polisi Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Teror Pelemparan Kepala Anjing
Peristiwa pelemparan kepala anjing itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam lalu. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing IP alias Iwan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polda Riau menangkap pelaku pelemparan kepala anjing ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Dia meminta polisi untuk mengusut tuntas motif dan aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Dari 4 pelaku, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap 2 orang.
Adapun dua pelaku itu yakni IP alias Iwan (39) dan DW alias Didi (39). Keduanya ditangkap pada Rabu (10/3/2021) malam kemarin.
Sementara 2 lagi yakni Bobi dan Boy, saat ini sedang diburu aparat.
"Kita mengapresiasi kinerja penyidik Polri dalam mengungkap kasus ini secara cepat," terang Muspidauan saat dihubungi Tribun, Kamis (11/3/2021).
Menurutnya, dengan ini kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin baik dan meningkat.
"Masyarakat juga bisa merasa aman, nyaman dan tentram," tuturnya.
Ia berharap, penegakan hukum terhadap pelaku bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Serta para pelaku bisa diberi hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukannya.
Sebelumnya Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap 2 pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah jaksa di Pekanbaru yakni Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
Peristiwa pelemparan kepala anjing itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) malam lalu.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing IP alias Iwan (39) dan DW alias Didi (39).
Mereka ditangkap pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.