Maraknya Iklan Nikah Siri di Dunia Maya, Pengamat Ikut Prihatin: Hal Sakral Terkesan Transaksional
Pengamat ikut menanggapi maraknya iklan nikah siri di dunia maya, mengaku prihatin karena pernikahan yang sakral terkesan transaksional.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Praktik nikah siri rupanya masih digandrungi oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Hal itu terbukti dengan maraknya iklan jasa layanan nikah siri yang mudah ditemukan di dunia maya.
Dari penelusuran Tribunnews.com, sejumlah website yang menyediakan jasa menikah siri sangat mudah ditemukan.
Hanya mengetik kata 'nikahsiri id' saja, sebuah website jasa melayani nikah siri pun langsung muncul.
Baca juga: Nissa Sabyan dan Ayus Disebut Sudah Nikah Siri, Eks Personel Sabyan Gambus Beberkan Fakta Sebenarnya
Baca juga: Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Ditawarkan Via Online, Punya Cabang di Depok & Bandung
Tak hanya itu, iklan online jasa nikah siri juga mudah ditemukan di media sosial seperti Facebook.
Kemudian, Tribun Jateng yang telah menghubungi langsung beberapa penyedia layanan nikah siri itu membuat pengakuan mengejutkan.
Saat dihubungi, satu di antara penyedia jasa itu dengan ramahnya memberi kemudahan bagi calon mempelai yang ingin menikah siri.
Mereka langsung menanyakan Kota/Kabupaten calon mempelai dan status mempelai masih gadis atau janda.
Kemudian, calon mempelai diharuskan mengirim persyaratan nikah siri, mulai dari KTP/SIM calon mempelai, nama ayah kandung, mas kawin, hari pernikahan, materai Rp 10 ribu sebanyak empat lembar, dan foto.
Termasuk juga jumlah biaya nikah dan contoh surat nikah ataversi penyedia jasa.
Terakhir, penyedia jasa nikah siri itu menyebutkan, biaya pernikahan antara Rp 1,4 juta hingga Rp 2,2 juta.
Adapun, proses pernikahan siri sama seperti pernikahan pada umumnya.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Kasus Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami
Baca juga: Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Turun Tangan
Bedanya, kedua mempelai hanya mendapat sertifikat dari penyedia jasa.
Pernikahan mereka juga tidak tercatat dalam hukum, sehingga tidak mendapat buku nikah atau tak memiliki kekuatan hukum di negara.