Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini, Berumah Tangga Usia 13 Tahun, Pernah jadi Istri Kakek-kakek

KIsah Rasminah, korban pernikahan dini yang harus berumah tangga di usia 13 tahun.

Editor: Miftah
zoom-in Kisah Rasminah Korban Pernikahan Dini, Berumah Tangga Usia 13 Tahun, Pernah jadi Istri Kakek-kakek
ist
Rasminah menjadi salah satu korban nikah dini yang dipaksa nikah dengan kakek-kakek hingga menikah 4 kali dan ditinggal suami. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM - KIsah Rasminah, korban pernikahan dini yang harus berumah tangga di usia 13 tahun.

Rasminah saat itu dipaksa menikah dengan alasan ekonomi.

Pada pernikahan ketiganya, ia bahkan harus menikah dengan kakek-kakek kaya raya.

Rasminah (34), mantan korban perkawinan anak sekaligus penyandang disabilitas asal Kabupaten Indramayu ini terus melakukan perlawanan.

Bersama Endang Wasrinah dan Maryati, Rasminah dibantu Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah terus berjuang mengentaskan perkawinan anak di usia dini.

Usaha mereka pun berhasil, setelah melakukan perdebatan alot di DPR, akhirnya revisi UU Perkawinan No.1/1974 soal usia kawin perempuan dikabulkan.

BERITA REKOMENDASI

Pada tahun 2019, pasal soal usia kawin bagi perempuan akhirnya dirubah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.

Namanya pun kini mulai dikenal banyak publik seusai mendapat penghargaan dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atas prestasinya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Calon Suami Batalkan Pernikahan dan Balikan dengan Mantan, Gadis Ini Foto Pre-Wedding Sendirian

Baca juga: Aksi Para Pemuda Bawa Perabotan Rumah ke Pernikahan Viral, Ternyata Tergabung dalam Komunitas Sosial

Kepada Tribuncirebon.com, Rasminah menceritakan, ia mengalami trauma berat usai dipaksa menikah oleh orangtuanya di usia yang sangat belia, yakni 13 tahun.

Rasminah ingin, cukup hanya dirinya saja yang menjadi korban perkawinan anak dan tidak ada lagi korban setelah dirinya.

"Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban," ujar dia saat ditemui Tribuncirebon.com di kediamannya di Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jumat (12/3/2021).


Rasminah menceritakan sudah menikah sebanyak 4 kali di usianya yang sekarang menginjak 34 tahun.

Tak pernah ada kebahagiaan yang ia rasakan sebagai seorang istri saat menjalani rumah tangga tersebut.

"Sama sekali gak bahagia. Baru bahagia pas nikah dengan suami keempat, sekarang sudah 8 tahun rumah tangga," ujar dia.

Rasminah menceritakan, saat usianya 13 tahun, ia dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan alasan faktor ekonomi.

Ayahnya saat itu lumpuh sehingga beban keluarga dibebankan kepada sang ibu. 

Rasminah yang dahulunya diketahui merupakan kembang desa dinikahkan demi membantu ekonomi keluarga.

Namun, di pernikahan awalnya itu tidak berbuah manis, baru setahun menjalani rumah tangga, ia ditinggal begitu saja oleh sang suami tanpa alasan yang jelas.

Dari pernikahan yang pertama, Rasminah dikaruniai 1 orang anak.

Di usianya yang ke 15 tahun, ia bahkan kembali dinikahkan oleh orang tuanya.

Ironisnya, kejadian yang sama yakni ditinggal suami kembali terulang.

Saat itu, ia kembali dikaruniai satu orang anak.

Berkaca dari dua pernikahan awalnya itu, Rasminah mengaku mengalami trauma yang amat berat.

Di usia yang seharusnya sibuk diisi dengan belajar di sekolah, Rasminah sudah harus mengurusi dua orang anak.

Meski demikian, kejadian untuk ketiga kalinya justru mau tidak mau harus ia alami, orangtuanya kembali memaksa Rasminah menikah untuk kali ketiga.

Rasminah dipaksa menikah dengan seorang kakek-kakek kaya raya.

Mereka menikah saat usia Rasminah berusia 17 tahun pada saat itu. 

Imbas dari pernikahan itu, kehidupan kelam pun kembali dialami Rasminah.

Ia menceritakan, walau tidak mengalami kekerasan secara fisik, namun apa yang ia rasakan lebih seperti pembantu dibanding seorang istri.

Berbagai pekerjaan berat mulai dari mengurus suami yang sakit-sakitan, mertua, nenek, sawah, dan lain sebagainya dilakukan sendiri.

Tidak hanya itu, kejadian tidak mengenakan pun lagi-lagi harus dialami Rasminah.

Rasminah harus kehilangan kaki sebelah kanannya setalah mendapat semburan ular saat bekerja di sawah.

Semburan itu, membuat kakinya membusuk, tulang pergelangan kakinya bahkan lepas begitu saja secara sendirinya. 

Sejak saat itu, ia harus melakukan beraktivitas berat dengan hanya dibantu sebuah tongkat untuk tetap bisa berjalan.

"Saya pisah dengan ketiga saya ini karena meninggal," ujarnya.

Baru pada pernikahannya yang keempat, diusianya yang menginjak 26 tahun ia baru merasakan bagaimana bahagianya menjadi seorang istri.

Rasminah menikah atas keinginannya sendiri. 

Hal ini dibuktikan dengan bertahan lamanya hubungan rumah tangganya sekarang.

Terhitung sudah 8 tahun bahtera rumah tangga ia jalani dengan sang suami.

"Total anak saya ada 5, dari suami pertama 1 anak, suami kedua 1 anak, suami ketiga 1 anak, dan suami keempat 2 anak.

Semua anak saya yang urus, suami saya sebelumnya tidak tahu kemana, ninggalin begitu saja," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Rasminah, Korban Nikah Dini, Dipaksa dengan Kakek-kakek, Sudah 4 Kali Nikah, Ditinggal Suami

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas