Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Rudapaksa Siswi SD Adik Temannya hingga 3 Kali, Dipergoki Paman saat Korban Dipangku Pelaku

Seorang pria tega merudapaksa siswi sekolah dasar (SD) yang merupakan adik temannya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Rudapaksa Siswi SD Adik Temannya hingga 3 Kali, Dipergoki Paman saat Korban Dipangku Pelaku
istimewa
Seorang pria tega merudapaksa siswi sekolah dasar (SD) yang merupakan adik temannya. 

"Sudah tiga kali. Semuanya di rumah itu (nenek korban). Saya pura-pura bertamu. Kalau kakaknya gak ada, saya ke ke rumah," ujar AM, Jumat (12/3/2021).

Begitu mengetahui di rumah itu hanya ada sang nenek, pelaku AM menarik korban ke dalam kamar.

"Saya bilang ke dia jangan bilang-bilang ke orang lain atau teriak. Terus saya bawa ke kamar. Saya buka celana dan pakaiannya," jelasnya.

Korban masih SD

Kapolsek Trimurjo AKP Ahmad Pancarudin membenarkan adanya laporan keluarga korban terkait aksi pelecehan oleh pelaku berinisial AM (23).

Bocah yang dicabuli AM ternyata masih duduk di bangku sekolah dasar.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Pancarudin menjelaskan, aksi pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban IA (12).

Berita Rekomendasi

Setelah diperiksa, pelaku AM mengaku telah merudapaksa korban.

"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui melakukan aksi rudapaksa itu kepada korban yang berstatus adik kawannya sendiri," ujar Ahmad Pancarudin.

Modus pelaku, kata Pancarudin, dengan berpura-pura bertamu dan mencari kakak korban.

"Karena keluarga korban juga mengenal pelaku dengan dekat, mungkin saja keluarga korban tidak menaruh curiga," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Modus Ajak Ibadah Subuh, Seorang Guru Ngaji Lecehkan Santrinya, Korban Diancam Dipukul jika Melapor

Baca juga: Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Bisu-Tuli saat ke Toilet Umum di Tempat Wisata

Dipergoki Paman Korban

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas