Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek 63 Tahun Hamili Pelajar di Madiun, Korban Diimingi Uang Rp 50 Ribu

Seorang kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri

Editor: Sanusi
zoom-in Kakek 63 Tahun Hamili Pelajar di Madiun, Korban Diimingi Uang Rp 50 Ribu
UPI.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Tidak sekali warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini melakukan tindakan tak senonoh itu, hingga korban hamil tujuh bulan.

Kapolsek Wungu AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat kencing dan sakit perut.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Teman Kencan di Tempat Hiburan Malam, Korban Terluka di Pelipis

Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.

"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).

Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya.

Tidak terima anaknya diperkosa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali, tanpa sepengetahuan keluarga korban sejak April 2020.

Usai disetubuhi, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

Begitu masuk di dalam rumah, korban diperkosa.

"Modus pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga pelaku, kemudian pelaku memanggil korban untuk datang ke rumah pelaku, setelah korban datang ke rumahnya, oleh pelaku langsung diajak masuk ke kamar, di rumah pelaku. Di sana pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.

Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.

"Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, korban dikasih uang Rp 20.000, dan ancam dengan perkataan, 'he kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi.' Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas