Kakek 63 Tahun Hamili Pelajar di Madiun, Korban Diimingi Uang Rp 50 Ribu
Seorang kakek berinisial J (63) tega memperkosa gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri
Editor: Sanusi
Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu. Pelaku dijerat Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-Undang perlindungan anak," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pelajar Madiun Hamil 7 Bulan Diperkosa Kakek 63 Tahun, Korban Diancam Nasihat Palsu 'Nanti Dimarahi'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.