Rayu Santri Laki-laki Agar Mau Menginap di Rumahnya, Guru Ngaji Ini Lakukan Pelecehan, Ada 6 Korban
Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Diketahui terduga pelakunya adalah seorang guru ngaji bernama Hanafi (41)
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Diketahui terduga pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial H (41).
Sedangkan korbannya merupakan orang dekat dari H, yakni santrinya yang berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Kakek 63 Tega Nodai Siswi SMA Berkali-kali, Korban Tergiur Uang Rp 20 Ribu, Kini Hamil 7 Bulan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Irdani Isma mengatakan, H merayu santri untuk menginap di rumah agar lebih mudah mengajar ngaji.
Terungkap, H ternyata sudah mencabuli 6 santrinya. Rata-rata mereka yang jadi korban berusia 12-14 tahun.
"Korban sudah ada 6 orang," kata Kanit PPA Ipda Irdani Isma, Sabtu (13/3/2021).
Modus yang digunakan H selalu sama. Yakni merayu santrinya menginap di rumah untuk diajak ngaji subuh bersama.
Namun, bukannya mengajarkan ilmu agama Hanafi malah mencabuli santrinya.
"Kasusnya masih kami kembangkan, bisa jadi korban bertambah atau bagaimana" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kelakuan bejat H akhirnya terbongkar setelah belum lama ini melakukan pencabulan terhadap korban berinsial J.
J sudah dua kali dicabuli oleh H. Pertama sekitar tahun 2017 dan yang terakhir Januari 2021 lalu.
Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Bayi, Terancam 15 Tahun Penjara
Usai disodomi yang kedua kali, J mencari informasi-informasi di internet dampak menjadi korban pencabulan. Tak sengaja ibu J memergokinya. Akhirnya J menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
Bak disambar petir, ibu J langsung langsung mendatangi H dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Irdani, H dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Guru Ngaji di Lumajang Diduga Cabuli 6 Santri, Ketahuan Saat Korban Cari Informasi Ini
(Surya.co.id/ Tony Hermawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.