Bocah 7 Tahun Disekap dan Dirantai Orang Tua, Alasannya karena Nakal, Dilakukan agar Korban Jera
Seorang bocah berusia tujuh tahun disekap dan dirantai orangtuanya selama tiga hari.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan memanggil kedua orangtua korban untuk dimintai keterangan.
Video viral
Warga Purbalingga dihebohkan oleh beredarnya video secara berantai, seorang anak disekap dan dirantai kedua orangtuanya di dapur rumah mereka.
Video yang menggambarkan bocah dirantai dan disekap itu beredar secara berantai melalui berbagai paltform media sosial (medsos) atau layanan pesan singkat.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, turut angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah itu.
Dituturkan, mendengar kejadian itu Unit PPA Satreskrim melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan.
Anak berinisial MNA (7) ditemukan dalam keadaan di rantai dalam rumahnya.
Kejadian ini kemudian menjadi viral dan memunculkan berbagai respon dari masyarakat.
"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan."
"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunpantura.com, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/3/2021).
Kapolres mengatakan keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar.
Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.
Baca juga: Dianggap Gila, Pria Ini Disekap Warga di Rumahnya, Ngaku Keberatan: Saya Ingin Bebas Lalu Bekerja
"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus.
Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar," jelasnya.