Bocah 7 Tahun Disekap dan Dirantai Orang Tua, Alasannya karena Nakal, Dilakukan agar Korban Jera
Seorang bocah berusia tujuh tahun disekap dan dirantai orangtuanya selama tiga hari.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berusia tujuh tahun disekap dan dirantai orangtuanya selama tiga hari.
Alasannya karena korban dianggap nakal.
Orangtua korban tega melakukan itu agar anaknya jera.
Bocah berinisal MN (7) disekap dan dirantai di dapur rumah oleh kedua orangtuanya sendiri.
Tak ayal, peristiwa yang menimpa bocah warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, tersebut sempat viral di media sosial.
Bocah tersebut disekap dan dirantai oleh pasangan suami-istri AA (30) dan WM (25), yang tak lain merupakan kedua orangtuanya.
"Korban diketahui sudah dikurung selama tiga hari sebelum ditemukan warga, pada Sabtu 13 Maret 2021," ujar Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi kepada Tribunpantura.com, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Nasib Malang Bocah 7 Tahun di Purbalingga, Dirantai Orang Tua agar Jera
Baca juga: VIRAL Bocah Kelas 3 SD Jualan Permen, Cara Promosinya Jadi Sorotan
Saat dimintai keterangan, orangtua korban mengaku melakukan hal itu karena kesal dengan kenakalan anaknya.
Kedua orangtua itu mengaku tega melakukan hal tersebut agar anaknya jera.
Karena perbuatan penyekapan tersebut diketahui oleh warga, orangtua korban kemudian dipanggil ke balai desa setempat.
Nur Tjahyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui oleh tetangganya saat hendak membuang sampah.
Tetangga korban melaporkan hal itu kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kalimanah Kulon.
Sekdes kemudian meneruskan laporan warga itu ke grup perangkat desa.
Ia bersama dengan perangkat desa yang lain langsung menyelamatkan anak tersebut, pada Minggu (14/3/2021).
Kasus ini saat ini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga dengan memanggil kedua orangtua korban untuk dimintai keterangan.
Video viral
Warga Purbalingga dihebohkan oleh beredarnya video secara berantai, seorang anak disekap dan dirantai kedua orangtuanya di dapur rumah mereka.
Video yang menggambarkan bocah dirantai dan disekap itu beredar secara berantai melalui berbagai paltform media sosial (medsos) atau layanan pesan singkat.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, turut angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah itu.
Dituturkan, mendengar kejadian itu Unit PPA Satreskrim melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan.
Anak berinisial MNA (7) ditemukan dalam keadaan di rantai dalam rumahnya.
Kejadian ini kemudian menjadi viral dan memunculkan berbagai respon dari masyarakat.
"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan."
"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunpantura.com, saat memberikan keterangan, pada Senin (15/3/2021).
Kapolres mengatakan keluarga ini kondisi ekonominya lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar.
Orangtuanya berpikir dengan dengan cara dirantai maka akan membuat tenang meninggalkan anaknya di rumah sendirian.
Baca juga: Dianggap Gila, Pria Ini Disekap Warga di Rumahnya, Ngaku Keberatan: Saya Ingin Bebas Lalu Bekerja
"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus.
Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orangtuanya bekerja di pasar," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan juga tidak dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut saat dirantai.
Ketika anak itu dirantai juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak saat ditinggal.
Hal inilah yang menurut Kapolres sekiranya perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.
"Karena akibat viralnya video tersebut keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang," tuturnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan warga di lingkungan tempat tinggalnya agar menerima kembali keluarga tersebut tinggal di rumahnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video jangan langsung diunggah di media sosial.
Karena harus tahu kronologisnya sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.
"Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi," tuturnya.
Terkait orangtua anak tersebut saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan langkah pembinaan.
Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Hanya saja langkah dan cara yang dilakukan itu yang harus diperbaiki.
Baca juga: Viral Video Bocah Dirantai Berhari-hari di Purbalingga, Orangtua Sebut Beri Pelajaran karena Nakal
Baca juga: Kronologi Bocah 15 Tahun Tabrak Minimarket hingga Sebabkan 1 Orang Tewas
Diketahui tetangga
Sebelumnya diberitakan, bocah berinisal MN (7) disekap dan dirantai di dapur rumah oleh kedua orangtuanya sendiri.
Tak ayal, peristiwa yang menimpa bocah warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, tersebut sempat viral di media sosial.
Bocah tersebut disekap dan dirantai oleh pasangan suami-istri AA (30) dan WM (25), yang tak lain merupakan kedua orangtuanya.
"Korban diketahui sudah dikurung selama tiga hari sebelum ditemukan warga, pada Sabtu 13 Maret 2021," ujar Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi kepada Tribunpantura.com, Senin (15/3/2021).
Saat dimintai keterangan, orangtua korban mengaku melakukan hal itu karena kesal dengan kenakalan anaknya.
Kedua orangtua itu mengaku tega melakukan hal tersebut agar anaknya jera.
Karena perbuatan penyekapan tersebut diketahui oleh warga, orangtua korban kemudian dipanggil ke balai desa setempat.
Nur Tjahyadi mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui oleh tetangganya saat hendak membuang sampah.
Tetangga korban melaporkan hal itu kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Kalimanah Kulon.
Sekdes kemudian meneruskan laporan warga itu ke grup perangkat desa.
Ia bersama dengan perangkat desa yang lain langsung menyelamatkan anak tersebut, pada Minggu (14/3/2021).
Berita lain terkait penyekapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Bocah 7 Tahun di Purbalingga 3 Hari Disekap dan Dirantai Kedua Orangtuanya, Ini Alasannya dan Heboh Anak Dirantai dan Disekap Orangtua di Dapur, Begini Keterangan Kapolres Purbalingga