Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergiur Chips Game Bernilai Rp 7 Juta, 2 Pemuda Nekat Habisi Nyawa Tetangga yang Masih Pelajar

Seorang remaja tewas setelah dibunuh dua tetangganya yang ingin menguasai sepeda motor dan ponsel korban.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tergiur Chips Game Bernilai Rp 7 Juta, 2 Pemuda Nekat Habisi Nyawa Tetangga yang Masih Pelajar
SURYA/M TAUFIK
Polisi menunjukkan tersangka dan beberapa barang bukti pembunuhan terhadap siswa SMP di Sidoarjo. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja asal Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, tewas di tangan tetangganya sendiri.

Remaja 14 tahun bernama Andika Reza Rahmadani ini tewas setelah lehernya dijerat menggunakan sarung.

Pelaku yang merupakan tetangga korban adalah Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21).

Korban yang masih berstatus pelajar SMP itu dibunuh di dalam mobil pikap Granmax L 9791 W warna hitam.

Setelah tak bernyawa, jenazahnya dibuang di parit atau sungai kecil di pinggir sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Baca juga: Penemuan Mayat Remaja 14 Tahun di Sidoarjo yang Mengambang di Parit, Ternyata Dibunuh Tetangganya

Baca juga: Nasib Remaja Sok Jagoan, Acungkan Celurit dan Sebut Dirinya Gangster Sidoarjo, Kini Ditangkap Polisi

Dua pelaku kasus pembunuhan sadis itu sudah ditangkap petugas.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat Andika menggunakan kain sarung yang diikatkan di leher.

Berita Rekomendasi

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, sambil menunjukkan kedua tersangka dan beberapa barang bukti, Senin (15/3/2021).

Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini.

Termasuk Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah handpone merk OPPO A-31 warna hitam, sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV, sarung warna cokelat kombinasi hitam, jaket warna ungu kombinasi hijau, celana pendek warna merah, baju warna merah, dan celana dalam warna krem.

“Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak."

"Sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP,” urainya.


Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal oleh dua pelaku.

Mereka mengincar korban karena ingin menguasai sepeda motor korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas