Kenalan di Tempat Gym, Wanita Bersuami dan Pria Beristri Selingkuh, Liburan Bersama ke Luar Negeri
Seorang pria beristri dan wanita bersuami lakukan perselingkuhan. Keduanya awalnya bertemu di tempat gym hingga akhirnya semakin dekat.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria beristri dan wanita bersuami lakukan perselingkuhan.
Keduanya awalnya bertemu di tempat gym hingga akhirnya semakin dekat.
Mereka bahkan juga pernah berlibur ke luar negeri.
Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/3/2021), PM (39) dan JP (34) tak banyak bicara.
Keduanya didakwa kasus perzinaan Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHP.
PM merupakan pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak.
Begitu pula dengan JP yang telah memiliki suami dan satu orang anak dalam kehidupan pernikahannya.
Namun, keduanya kini harus duduk bersamaan sebagai terdakwa perkara zina.
Sidang tertutup yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata itu menghadirkan saksi korban berinisial AP, yang tak lain adalah istri dari PM.
Di luar persidangan, saksi korban menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan hukiman seadil-adilnya kepada kedua terdakwa.
Apalagi, saat ini korban memiliki 3 anak yang masih kecil-kecil yang telah ditinggalkan terdakwa PM.
Baca juga: Anggota DPRD Selingkuh dengan Istri Pelaut, Masuk Lewat Jendela, Dilakukan saat Suami Berlayar
Baca juga: Baru Pisah Ranjang, Seorang Istri Pacaran dengan Pria Lain, Suami Nekat Lakukan Pengeroyokan
Baca juga: Nenek 61 Tahun Dihajar Mantan Suami di Depan Cucu, Motif Korban Tolak Permintaan Rujuk Pelaku
Ia masih sakit hati atas perbuatan suaminya yang tega berpaling kepada wanita lain.
"Saya berharap agar JPU dan majelis hakim dapat mengadili dengan seadil adilnya. Akibat kasus ini saya sangat tertekan karena memikirkan nasib anak anak saya untuk ke depannya," kata AP.
Hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, AP mengaku masih tak habis pikir dengan terdakwa JP.
Ia heran, JP yang masih memiliki suami dan mempunyai satu orang anak, tega berkali-kali melakukan perbuatan zina dengan PM.
"Saya juga tak habis pikir dengan terdakwa JP, yang masih memiliki suami dan mempunyai anak satu, tapi dia (terdakwa) sanggup berbuat zina," ucapnya.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Mei 2017, terdakwa PM dan JP awalnya bertemu di tempat gym. Tepatnya di Vista Gym Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.
Keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor ponsel.
Seiring komunikasi intens yang dilakukan akhirnya hubungan PM dan JP semakin dekat.
Keduanya juga sering janjian untuk bertemu dan makan bersama.
Dua orang yang sudah punya keluarga masing-masing ini, akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara.
"Pada Agustus 2017, kedua terdakwa memutuskan berpacaran. Saat itu, PM menyadari bahwa dirinya masih terikat pernikahan dengan AP (saksi korban) sesuai Kutipan Akta Perkawinan Kota Medan Nomor 527/2008," ujar JPU.
PM juga menyadari bahwa JP sudah menikah.
Tak lama, korban AP mengetahui hubungan keduanya.
Korban pun sempat menegur JP karena menjalin hubungan terlarang tersebut.
Ketika ditegur, JP berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan PM.
Namun, janji tinggal janji. Keduanya masih tetap menjalin hubungan, tanpa sepengetahuan korban.
Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pelesiran ke luar negeri. Mereka bepergian ke Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar.
Di dalam kamar tersebut, PM dan JP melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pada Kamis tanggal 11 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Kelurahan/Desa Babura Kecamatan Medan Baru dan kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat JP pergi.
PM yang merasa khawatir langsung pergi menemui JP dan mengajaknya menginap di Hotel Deli.
Pada Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban AP.
"Saat pintu dibuka, JP yang melihat korban terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi PM berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaus. Sedangkan JP memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Korban AP yang melihat perbuatan itu, langsung melayangkan laporan ke Polrestabes Medan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.
Proses hukum terhadap keduanya terus bergulir dengan jeratan perbuatan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHP.
Berita lain terkait kasus perselingkuhan.
(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kenalan di Tempat Gym Akhirnya Selingkuh, Pelesiran hingga ke Luar Negeri, Kini Terjerat Kasus Zina