Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Video Panas di Hotel Bogor: Kerjasama Buat Konten Asusila, Raup Keuntungan Rp 19,5 Juta

Sebuah video asusila yang direkam di kamar hotel di wilayah Bogor, Jawa Barat viral di media sosial.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Gigih
zoom-in 5 Fakta Video Panas di Hotel Bogor: Kerjasama Buat Konten Asusila, Raup Keuntungan Rp 19,5 Juta
TribunJabar/Istimewa
Video Viral Asusila di Hotel Bogor, Polda Jabar Tak Tinggal Diam, Turunkan Tim Cyber 

Rtm sendiri berprofesi sebagai driver transportasi daring, sedangkan Pvt perempuan asal Minahasa diketahui tidak bekerja.

"Sudah 26 konten asusila yang diproduksi dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19.5 juta," kata Erdi.

3. Kronologi penangkapan

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari temuan tim patroli siber di internet terkait video asusila tersebut.

"Pengungkapan ini bermula dari temuan tim pantroli siber Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di internet dan mendapati video tersebut," terang Erdi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Tribun Jabar.

Setelah itu, tim langsung bergerak dengan mendatangi hotel tempat pasangan kekasih itu merekam konten asusila tersebut.

Baca juga: Pihak Hotel di Bogor Ungkap Waktu Pembuatan Video Asusila yang Viral: Tiga Minggu yang Lalu

Baca juga: Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Pekerjakan 15 Anak Bertarif Rp400 Ribu Sampai Rp1 Juta

"Setelah mendapat video mereka, kami mendalaminya dengan mendatangi hotel tempat mereka memproduksi konten asusila. Dari pendalaman itu, didapati identitas kedua tersangka," papar Erdi.

Berita Rekomendasi

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Saat konferensi pers kasus video asusila, keduanya dihadirkan sudah berpakaian tahanan.

Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE. Polisi juga menerapkan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi yang mengatur soal perbuatan memproduksi, memperbanyak dan menyebarkan pornografi.

"Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," ucap Erdi.

4. Pihak hotel merasa dirugikan

Dikutip dari Tribunnews Bogor, terkait dengan video asusila tersebut, pihak hotel yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan sepasang kekasih tersebut.

"Saya tidak tahu indikasinya seperti apa, niatnya mereka seperti apa, tapi sangat-sangat kejadian ini (kami) dirugikan," kata Humas Hotel GMB Ira Mesra kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Ia mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui motof yang membuat hotelnya dijadikan tempat syuting video asusila yang kemudian viral.

Baca juga: Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Pekerjakan 15 Anak Bertarif Rp400 Ribu Sampai Rp1 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas