Seorang Penjaga Kantor Camat Nekat Curi Beras Jatah ASN, Ngaku untuk Makan Anak dan Istri
Seorang penjaga kantor camat nekat melakukan pencurian. Pelaku menngaku mencuri beras untuk makan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang penjaga kantor camat nekat melakukan pencurian.
Pelaku menngaku mencuri beras untuk makan.
Terkuak pelaku pencurian beras Sembilang produksi BUMD Banyuasin, untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Jumat (19/3/2021) yang sempat menghebohkan Bumi Sedulang Setudung terungkap.
Direktur BUMD Sembilang Banyuasin Ardiansyah melalui kuasa hukum Pemkab Banyuasin Dodi IK SH mengatakan, syukur dan berterimakasih kepada Camat Rantau Bayur, Saiful Azwar yang telah berhasil mengungkap kebenaran terkait adanya pelaku penyunatan isi beras dalam karung, hingga berkurang.
Pelaku tiada lain penjaga kantor camat yang bernama Asmawi (50) memiliki satu orang istri dan satu orang anak yang tinggal di lingkungan kantor camat.
"Hasil dari pengakuan pelaku, dia nekat melakukan pencurian beras karena untuk makan," ucap Dodi didampingi Direktur BUMD Sembilang Ardiansyah dan Camat Rantau Bayur Saiful Azwar.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf.
"Karena sudah ada pelaku pencurian tersebut dan kiranya video dan statement yang memojokan BUMD Sembilang segera dicabut," harap Dodi karena ini murni perbuatan dilakukan oleh pelaku Asmawi dan bukan dari Direktur Sembilang maupun stafnya.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Berulah Lagi, Mengaku Petuas PLN, Mencuri di Banyak Rumah Lansia
Baca juga: Gara-gara Sakit Hati Dituduh Mencuri Listrik, Seorang Pria Bacok 6 Tetangga Pakai Celurit
Baca juga: Diinterogasi karena Kepergok Curi Uang, Perempuan Ini Tiba-tiba Lari Lalu Lompat dari Lantai 2 Pasar
Berikut, kronologis diceritakan Asmawi selaku pelaku pengurangan timbangan beras produksi Sembilang:
"Pencurian yang saya lakukan bahwa saya menerima beras tersebut pada tanggal 1 Maret 2021 sekitar jam 17 30 dan saya yang menerima atas perintah dari pak camat Rantau Bayur dan meminta orang yang mengantarkan beras tersebut untuk memasukkan ke dalam gudang yang ada di dalam kantor camat.
Pada besok harinya yaitu, tanggal 2 Maret 2021 pukul jam 17.30, saya ke gudang beras dan melakukan pencurian dengan cara melubangi karung beras menggunakan silet setiap karung beras saya ambil 3 canting susu yang saya masukkan ke dalam ember cat besar. Saya lubangi dengan silet dan ditutup menggunakan lem Aibon.
Pada keesokan hari tanggal 3 Maret 2001 pukul 19.30, sama seperti malam sebelumnya saya melakukan hal serupa dengan melubangi karung yang belum saya ambil pada malam sebelumnya ada 24 karung dan menutup lobang dengan menggunakan lem Aibon.
Beras yang saya ambil tersebut saya bawa pulang ke rumah Dinas Camat untuk dikonsumsi bersama keluarga di rumah.
"Saya sangat menyesal telah melakukan pencurian tersebut dan berjanji tidak akan melakukan hal - hal yang bertentangan dengan hukum," ucap Asmawi seraya memohon kasus dirinya ini jangan dibawa ke polisi.