Buntut Kasus Penangkapan Mahasiswa yang Hina Gibran, Advokat Layangkan Gugatan ke Polresta Solo
Kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penghinaan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka oleh seorang mahasiswa ternyata masih berlanjut.
Kini ada sekelompok advokat yang mendaftarkan gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo.
Mereka mempermasalahkan pemanggilan yang dilakukan oleh Polresta Solo terhadap seroang mahasiswa yang berinisial AM tersebut.
Diketahui Beberapa waktu lalu Polresta Solo memanggil AM, lantaran diduga mengina Gibran di kolom komentar sebuah postingan di Instagram.
Pihak penggugat Polresta Solo, Boyamin Saiman merasa, pemanggilan AM ini tidak berdasar.
Baca juga: Saat Kepala Dinas Pertanian Solo Bingung Diutus Gibran ke Acara Pariwisata
Baca juga: Gibran Copot Jok Belakang Mobil Dinas Wali Kota, Sengaja Diisi Karung Beras untuk Dibagikan
Selain itu, pemanggilan tersebut juga dinilai tidak sah untuk dilakukan oleh polisi.
Walaupun AM tidak dilakukan penahanan, tapi menurut Boyamin pemanggilan tersebut bisa dianggap sebagai penangkapan.
Lebih banjut ia menjelaskan, menurut surat edaran Kapolri yang baru, jika terdapat dugaan pencemaran nama baik maka pelaporan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Bahkan jika pelaporan diwakilkan oleh kuasa hukum juga tidak diperbolehkan.
Baca juga: Sebulan Menjabat Wali Kota Solo, Gibran Sudah Bertemu 5 Orang Kepercayaan Jokowi
Baca juga: Pencahayaan Stadion Manahan Solo Dikritik, Ini Respons Gibran Rakabuming
"Hanya melakukan kritik, yang nomor satu itu. Nomor dua, berdasarkan surat edaran Kapolri yang baru bahwa kalau terhadap dugaan pencemaran nama baik, itu pelapornya langsung harus melapor kepada polisi, bahkan oleh kuasa hukum itu enggak boleh," tegas Boyamin dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/3/2021).
Boyamin pun menekankan bahwa Gibran saja tidak melakukan pelaporan kepada polisi.
"Bahkan kemarin ramai-ramai Pak Moeldoko diwakili oleh kuasa hukum kan tidak terima. Nah dalam posisi ini Mas Gibran juga tidak melapor polisi," imbuhnya.
Baca juga: Gibran Rakabuming Tepati Janji Memajukan Persis Solo
Baca juga: Toyota Innova Mobil Dinas Wali Kota Gibran, Isinya Tumpukan Karung Beras, Kok Bisa?
Hina Gibran dengan Sebut 'Cuma Dikasih Jabatan', Pria Asal Tegal Ini Dipanggil Polresta Surakarta
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, seorang pria berinisial AM asal Slawi, Tegal, dipanggil ke Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.