MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 5 Kabupaten di Jambi
Lima Kabupaten itu, yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sungai Penuh, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Jambi selaku pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, di lima Kabupaten.
Pemungutan suara ulang itu dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan MK tersebut.
Lima Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sungai Penuh, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berikut ini daftarnya:
1. Kabupaten Muaro Jambi
Kecamatan Sungai Gelam:
TPS 04 dan 05 Kelurahan Sungai Gelam
TPS 02, 03, 04, 05, 06, 07, 12, 13, 14, TPS 16, dan 19 Kelurahan Ladang Panjang
Kecamatan Sungai Bahar:
TPS 04 Kelurahan Tanjung Harapan
TPS 05 dan 06 Kelurahan Mekar Sari Makmur
TPS 05 Kelurahan Suka Makmur
TPS 03, 04, 07, dan 9 Kelurahan Marga Mulya
Kecamatan Jambi Luar Kota:
TPS 02, 03, 04, 08, 10, dan 12 di Kelurahan Pijoan
TPS 02, 04, dan 05 Kelurahan Pematang Gajah
TPS 01, 02, 06 Kelurahan Rengas Bandung
TPS 01 di Kelurahan Pematang Jering
TPS 01 Kelurahan Maro Sebo
TPS 02 Kelurahan Danau Sarang Elang
TPS 01, 02, dan 03 Kelurahan Sungai Duren
TPS 01, 05, 06, 07 Kelurahan Simpang Duren
TPS 01 dan 04 Kelurahan Penyengat Olak
TPS 04 Kelurahan Senaung
TPS 04 Kelurahan Kademangan
TPS 15, 16, dan 19 Kelurahan Mendalo Darat
TPS 02, 03, 04, 05, 07, dan 08 Kelurahan Mendalo Indah
TPS 01, 02, 05 Kelurahan Muaro Pijoaan
2. Kabupaten Kerinci
Kecamatan Danau Kerinci: