Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 5 Kabupaten di Jambi

Lima Kabupaten itu, yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sungai Penuh, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 5 Kabupaten di Jambi
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ilustrasi 

Pembatalan surat tersebut sepanjang mengenai perolehan suara di TPS-TPS yang sudah disebutkan sebelumnya.

Selain itu MK juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru bukan sebelumnya di TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

Baca juga: KPU Beberkan Dua Opsi Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 : 14 Februari atau 6 Maret

MK memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

MK memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

MK memerintahkan kepada Polri khususnya Polda Jambi beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam pelakasanaan  PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sedangkan dalam eksepsi amar putusannya, MK menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Berita Rekomendasi

Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedusukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar.

Sembilan hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Putusan bernomor 140/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dibuat pada Jumat (5/3/2021) dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Senin (22/3/2021).

Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 19.53 WIB oleh sembilan hakim konstistusi tersebut dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukumnya, dan Bawaslu Provinsi Jambi.

Permohonan tersebut diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 nomor urut 1 dalam Pilgub Jambi yakni Cek Endra dan Ratu Munawaroh dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan selaku Pemohon.

Selaku Termohon yakni KPU Provinsi Jambi dengan kuasa hukum Muhammad Syahlan Samosir dan kawan-kawan.

Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Walikota dan Wakil Gubernur Jambi 2020 nomor urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani dengan kuasa hukum  RA Made Damayanti Zoelva dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas