Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 5 Kabupaten di Jambi

Lima Kabupaten itu, yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sungai Penuh, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di 5 Kabupaten di Jambi
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Jambi selaku pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, di lima Kabupaten.

Pemungutan suara ulang itu dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan MK tersebut.

Lima Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sungai Penuh, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berikut ini daftarnya:

1.  Kabupaten Muaro Jambi

Kecamatan Sungai Gelam: 

Berita Rekomendasi

TPS 04 dan 05 Kelurahan Sungai Gelam
TPS 02, 03, 04, 05, 06, 07, 12, 13, 14, TPS 16, dan 19 Kelurahan Ladang Panjang

Kecamatan Sungai Bahar:

TPS 04 Kelurahan Tanjung Harapan
TPS 05 dan 06 Kelurahan Mekar Sari Makmur
TPS 05 Kelurahan Suka Makmur 
TPS 03, 04, 07, dan 9 Kelurahan Marga Mulya

Kecamatan Jambi Luar Kota: 

TPS 02, 03, 04, 08, 10, dan 12 di Kelurahan Pijoan
TPS 02, 04, dan 05 Kelurahan Pematang Gajah
TPS 01, 02, 06 Kelurahan Rengas Bandung
TPS 01 di Kelurahan Pematang Jering
TPS 01 Kelurahan Maro Sebo
TPS 02 Kelurahan Danau Sarang Elang
TPS 01, 02, dan 03 Kelurahan Sungai Duren
TPS 01, 05, 06, 07 Kelurahan Simpang Duren
TPS 01 dan 04 Kelurahan Penyengat Olak
TPS 04 Kelurahan Senaung
TPS 04 Kelurahan Kademangan
TPS 15, 16, dan 19 Kelurahan Mendalo Darat
TPS 02, 03, 04, 05, 07, dan 08 Kelurahan Mendalo Indah
TPS 01, 02, 05 Kelurahan Muaro Pijoaan

2. Kabupaten Kerinci

Kecamatan Danau Kerinci:

TPS 01 Kelurahan Koto Tuo Ujung Pasir

Kecamatan Sitinjau Laut:

TPS 02 Kelurahan Pondok Beringin

Kecamatan Bukit Kerman:

TPS 01 Kelurahan Lolo Gedang
TPS 01 Kelurahan Lolo Hilir
TPS 01 Kelurahan Pasar Kerman
TPS 01 dan 02 Kelurahan Dusun Baru Lempur

3. Kabupaten Batanghari

Kecamatan Bajubang:

TPS 04 Kelurahan Bungku
TPS 10 Kelurahan Bajubajang
TPS 17 Kelurahan Penerokan

Kecamatan Mersam:

TPS 03 Kelurahan Sengkati Kecil
TPS 08 Kelurahan Kembang Paseban

Kecamatan Maro Sebo Ulu: 

TPS 02 Kelurahan Kembang Seri Baru

Kecamatan Muaro Bulian: 

TPS 01 Kelurahan Napal Sisik

4. Kabupaten Sungai Penuh

Kecamatan Kota Baru:

TPS 01 Kelurahan Dujung Sakti

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Kecamatan Sadu:

TPS 01 dan 05 Kelurahan Sungai Lokan

Kecamatan Mendahara:

TPS 08 Kelurahan Mendahara Ilir

Kecamatan Dendang:

TPS 03 Kelurahan Kuala Dendang, 
TPS 01, 02, dan 03, TPS 02, 04, 06 Kelurahan Sidomukti
TPS 01 dan 08 Kelurahan Rantau Indah
TPS 01 dan 06 Kelurahan Catur Rahayu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan selanjutnya hasil pelaksanaan PSU tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 bertanggal 19 Desember 2020.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan dalam pokok perkara yang diucapkan Anwar pada sidang pleno pengucapan putusan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 Kelurahan di Banjarmasin Selatan

Baca juga: Putusan Sengketa Pilgub Kalsel: MK Perintahkan KPU Kalsel Lakukan PSU di 7 Kecamatan

"Kemudian diumumkan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan," lanjut Anwar.

Selain itu MK juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Provinsi Jambi tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 bertanggal 19 Desember 2020.

Pembatalan surat tersebut sepanjang mengenai perolehan suara di TPS-TPS yang sudah disebutkan sebelumnya.

Selain itu MK juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru bukan sebelumnya di TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.

Baca juga: KPU Beberkan Dua Opsi Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 : 14 Februari atau 6 Maret

MK memerintahkan KPU RI dan KPU Provinsi Jambi untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi beserta jajarannya dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

MK memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jambi untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

MK memerintahkan kepada Polri khususnya Polda Jambi beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan dalam pelakasanaan  PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi Tahun 2020 tersebut.

MK menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Sedangkan dalam eksepsi amar putusannya, MK menyatakan eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan kedudukan hukum Pemohon serta eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Pemohon memiliki kedusukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi," kata Anwar.

Sembilan hakim konstitusi tersebut yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Putusan bernomor 140/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut dibuat pada Jumat (5/3/2021) dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Senin (22/3/2021).

Putusan tersebut selesai diucapkan pukul 19.53 WIB oleh sembilan hakim konstistusi tersebut dan dihadiri oleh para pihak atau kuasa hukumnya, dan Bawaslu Provinsi Jambi.

Permohonan tersebut diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020 nomor urut 1 dalam Pilgub Jambi yakni Cek Endra dan Ratu Munawaroh dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan selaku Pemohon.

Selaku Termohon yakni KPU Provinsi Jambi dengan kuasa hukum Muhammad Syahlan Samosir dan kawan-kawan.

Sedangkan Pihak Terkait yakni Paslon Walikota dan Wakil Gubernur Jambi 2020 nomor urut 3 Al Haris dan Abdullah Sani dengan kuasa hukum  RA Made Damayanti Zoelva dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas