Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP Alami Trauma Berat, Digilir 3 Pria Sebanyak 16 Kali, Ternyata Para Pelaku Masih Bersaudara

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Siswi SMP Alami Trauma Berat, Digilir 3 Pria Sebanyak 16 Kali, Ternyata Para Pelaku Masih Bersaudara
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Siswi SMP Alami Trauma Berat, Digilir 3 Pria Sebanyak 16 Kali, Ternyata Para Pelaku Masih Bersaudara 

Kelakuan bejat itu dilakukan di salah satu rumah tersangka di mana korban berada di bawah ancaman.

EK, EI dan YP, diringkus Unit Reskrim Polsek Galang, Polresta Barelang tak lama setelah ibu korban melapor.

Kasus ini bermula saat seorang anak kecil melihat korban dan pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju kamar.

Di rumah itu korban dijejali rokok. Anak kecil (saksi) yang melihat itu lantas melapor ke ibu korban.

Dari penjelasan putrinya, sang ibu mendapati fakta anaknya telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Sang anak juga mengaku sudah ditiduri oleh tiga pria yang berbeda.

Mereka juga melakukan aksi yang sama dalam kamar tersebut.

BERITA TERKAIT

"Awalnya itu, korban ini diancam oleh seorang pelaku. Dari chat tersebut dikatakan kalau pelaku ini punya foto mesum korban dengan orang lain," sebut Kelly.

Baca juga: Orangtua Korban Rudapaksa Terancam Dipenjara, Tak Mampu Kembalikan Uang Rp 20 Juta dari Pelaku

Ancaman itu berbunyi, jika korban ingin selamat dia meminta jatah yang sama, yaitu menemani dia tidur.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku.

Bahkan pelaku pertama sampai ketagihan dan melakukannya sampai lima kali.

Selain itu ada temannya yang lain juga melakukan aksi yang sama.

Dengan alasan mempunyai foto bugil korban dengan seorang pria, akhirnya korban diminta untuk tidur berdua. Begitu juga untuk pelaku ketiga.

"Jadi dari tiga pelaku ini mereka sudah melakukan pencabulan selama 16 kali ke pelajar SMP ini," sebutnya.

Akibat perbuatan tiga pelaku ini, mereka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Siswi SMP di Batam 16 Kali Digilir 3 Pria hingga Trauma Berat, Terbongkar dari Laporan Anak Kecil

(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur bisa dibaca di sini.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas