Supaya Tak Kena Marah saat Pergi Bersama Kekasih, Gadis Ini Bohongi Orangtuanya, Ngaku Diculik
Teka teki hilangnya seorang gadis berumur 17 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Teka teki hilangnya seorang gadis berumur 17 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Diketahui gadis berinisial KR itu pergi bersama pria MF (19) yang merupakan kekasihnya.
KR sudah meninggalkan rumah sejak dua pekan lalu sebelum ditemukan pada Rabu (24/3/2021).
Hilangnya KR sempat menjadi perbincangan lantaran ia mengaku jadi korban penculikan.
Ia nekat membohongi orangtuanya supaya tidak kena marah saat pergi bersama kekasihnya.
Baca juga: Heboh Gadis SMA Diculik, Ternyata Pergi Bersama Pacar yang Masih Punya Ikatan Saudara ke Bandung
RK dan MF sepakat melarikan diri ke Jawa Tengah hingga Bali.
Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, hilangnya KR tidak hanya kali ini saja, melainkan pernah terjadi sebelumnya.
"Ini kejadian berulang dan sudah pernah kejadian dengan motif yang sama" katanya, Rabu (25/03/2021).
Benny menjelaskan alasan korban mengaku diculik lantaran agar tidak dimarahi orangtuanya bahwa dia pergi bersama kekasihnya.
"Biar tidak dimarahi orangtuanya makanya dia mengatakan bahwa dia diculik," katanya.
Tersangka MF lalu membawa korban ke Bandung kemudian menuju Demak, setelah dari Demak tersangka menuju Bali kemudian pergi ke Banyumas.
Polisi sempat kesulitan mencari keduanya karena nomor handphone keduanya sering berubah-ubah.
"Dari hasil tracing nomor handphone memang mengalami kesulitan karena berganti-ganti, namun terakhir didapatkan informasi valid bahwa posisi terakhir berada di Bali, bergeser hingga penangkapan berada di Banyuwangi," kata Benny.
Baca juga: Bos Perusahaan Supplier Diculik dan Disekap, Korban Dianiaya Hingga Dipaksa Minum Air Seni Pelaku
Dari perjalanan ke empat daerah tersebut tersangka membawa korban menggunakan angkutan umum, bus.
Polisi menyita barang bukti Smartphone, Dompet, Ransel, Jaket, Kerudung Pasmina dan tiket perjalanan.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atau UU RI No23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana 3 tahun denda 60 juta maksimal 300 juta
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mengaku Diculik, Padahal Gadis Cantik Ini Kabur dengan Pacarnya, dari Garut hingga ke Bali
(Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari)
Berita lainnya seputar Kabupaten Garut bisa dibaca di sini.