Ayah Pelaku Pelecehan 5 Anak Kandung di Medan Meninggal, Korban Ada yang Umurnya 4 Tahun
Pria berinisial S menghembuskan napas terakhirnya di RS Bhayangkara Medan. Pria 38 tahun itu meninggal dunia usai mendapatkan perawatan.
Editor: Endra Kurniawan
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi pelecehan - Ayah Pelaku Pelecehan 5 Anak Kandung di Medan Meninggal, Korban Ada yang Umurnya 4 Tahun
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara
(Tribun-medan.com/Victory Arrival Hutauruk)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.