Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Nikahi Kekasih dengan Maskawin Sandal Jepit Terancam Dipolisikan, Ini Kasusnya

Komentar Yudi dalam video itu menyulut kemarahan masyarakat luas, terutama kaum perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria yang Nikahi Kekasih dengan Maskawin Sandal Jepit Terancam Dipolisikan, Ini Kasusnya
Facebook/Inaq Icok Sasak
Viral Pria Lombok Nikahi Kekasihnya dengan Maskawin Sandal Jepit dan Segelas Air 

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat mengatensi khusus video viral YouTuber Lombok yang menghina perempuan dalam Bahasa Sasak.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, bila ada laporan kelompok masyarakat, polisi akan bergerak cepat menindaklanjuti.

"Ya bisa (ditangkap) sesuai dengan undang-undang ITE," tagas Hari Brata, setelah menerima aduan koalisi anti kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Kamis (25/3/2021).

Penanganan tersebut, kata Brata, berada di bawah tim cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Kalau memang ada pelakunya bisa langsung ditindaklanjuti," katanya.

Dalam pertemuan dengan 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) koalisi anti kekerasan seksual, Hari Brata menyarankan, masyarakat men-screenshot video tersebut sebagai bukti.

Lalu laporkan kepada Ditreskrimsus Polda NTB.

Berita Rekomendasi

Karena mereka yang menangani perkara konten-konten berbau pelanggaran informasi teknologi dan elektronik (ITE).

"Ini adalah kejahatan cyber, kebetulan 2019 saya banyak menangani waktu di Jawa Barat," katanya.

Bila ibu-ibu meihat konten berbau SARA atau berbau pelecehan terhadap kaum wanita dan anak di media sosial, screenshoot dan buatkan laporan.

"Yang kayak gini-gini kalau bahasa saya demen yang ginian," katanya.

Empat Isu

Terpisah, Yan Mangandar, anggota tim koalisi mengatakan, persoalan tersebut hanya salah satu poin yang akan disampaikan ke Polda NTB dalam hearing hari ini.

Ada empat isu yang akan disampaikan dalam hearing ke Polda NTB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas