Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim

Doni dan empat terdakwa lainnya terjerat kasus penyelundupan 5 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Penyelundupan Narkoba, Mantan Anggota DPRD Dituntut Hukuman Mati, Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
shutterstock
ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Lima terdakwa kasus penyelundupan narkoba kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Satu di antara terdakwa bernama Doni Timur, mantan anggota DPRD Palembang.

Pada sidang tersebut, Doni menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim.

Doni dan empat terdakwa lainnya terjerat kasus penyelundupan 5 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Baca Juga: Siswi Sekolah Pelayaran Tewas Gantung Diri, Korban Depresi, Ini Keluhannya 3 Bulan Terakhir

Baca juga Pernah Viral Nikahi Model Pakai Mahar Sandal Jepit, Kini Dituduh Lecehkan Wanita, Bakal Dipolisikan

Dalam persidangan virtual yang dipimpin majelis hakim Bongbongan Silaban, Doni dan empat terdakwa lainnya, yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi, meminta dibebaskan dari hukuman mati.

Sidang kasus narkoba 9335
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
BERITA TERKAIT

Sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum mati.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.

Suspendi mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memilik anak yang masih kecil.

Baca juga: Pemandu Lagu Ditemukan Tewas, Pelaku Pemerkosanya Buat Pengakuan, Saat Ditinggal Korban Masih Hidup

"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.

Terdakwa Yeti juga memohon agar dilepaskan dari hukuman mati.

Menurut Suspendi, Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri. Saat ini, Joko masih menjadi buronan.

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.  

Doni Timur bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) lalu.
Doni Timur bersama lima rekannya menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang, Jumat (11/12/2020) lalu. (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Tuntutan hukuman mati

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, jaksa menuntut hukuman mati karena berbagai pertimbangan.

Dari hasil pemeriksaan, Doni dan rekan-rekannya tidak hanya menjadi bandar di Sumsel. Mereka juga diketahui terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Penipuan Lowongan Kerja Bank BNI, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai, kelima terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas