Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Kolonel TNI Jadi Korban Salah Tangkap: 4 Anggota Polisi Ditahan 14 Hari, Kapolres Minta Maaf

Soerang anggota TNI AD menjadi korban salah tangkap oleh empat polisi. Keempat polisi itu seharusnya menggeberek kamar pengedar narkoba.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in 6 Fakta Kolonel TNI Jadi Korban Salah Tangkap: 4 Anggota Polisi Ditahan 14 Hari, Kapolres Minta Maaf
Surya
Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat meminta maaf ke kolonel yang jadi korban salah sasaran. 

Kemudian mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.

Usai menunjukkan surat perintah, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggeledahan di seluruh isi kamar, termasuk isi tas Kolonel tersebut.

Namun ternyata anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tidak menemukan barang bukti narkoba.

2. Insiden salah kamar

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengungkapkan kejadian itu akibat kesalahan informasi kamar hotel.

"Itu kan pengembangan, tertangkapnya penangkapan penggun narkoba. Pelaku mengaku mendapat ineks dari si A. Saat ditanya, pelaku menjawab bahwa si A ada di kamar hotel nomor. Saat di perjalanan, pengakuan pelaku berubah," bebernya.

Saat polisi membuka kamar yang dimaksud pelaku, ternyata ada Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di dalam kamar.

BERITA TERKAIT

"Jadi bukan kamar bukan itu, tetapi kamar satunya. Karena ada kejadian itu, pelaku incaran jadi kabur," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Marahi Anggotanya yang Salah Tangkap Kolonel TNI: Kalian Telah Membahayakan Institusi

Baca juga: Kolonel TNI Jadi Korban Salah Sasaran Aksi Penggerebekan Polisi di Malang, Berujung Permintaan Maaf

3. Nasib 4 Anggota Polisi Malang yang gerebek Kolonel TNI

Propam Polresta Malang Kota memberikan sanksi kepada empat anggota Satresnarkoba yang terlibat salah sasaran penggeledahan terhadap anggota TNI AD bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

"Mereka telah menyalahi prosedur. Propam telah memberikan sanksi penahanan selama 14 hari," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (26/3/2021).

Gatot minta semua polisi di wilayah Polda Jawa Timur selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kejadian tidak terulang.

"Kami berharap anggota di lapangan taat SOP, terutama dalam mengembangkan kasus. Jadi petugas harus benar-benar menggali informasi," jelasnya.

4. Kapolres Malang Minta Maaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas