Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Negeri Tamilouw Maluku Tengah Tak Melarang Aktivitas Pendulangan Emas, Tapi Ada Syaratnya

Imbauan yang dikeluarkan berisi sebelas poin, salah satunya aktivitas penambangan hanya dilarang pada malam hari dan setiap Jumat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Negeri Tamilouw Maluku Tengah Tak Melarang Aktivitas Pendulangan Emas, Tapi Ada Syaratnya
TribunAmbon.com/Lukman Mukadar
Babinsa Negeri Tamilouw Serda Yamin Pawae saat memberikan pengertian kepada 2 warga asal Jawa di lokasi pendulangan emas negeri Tamilouw, Sabtu (27/3/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

TRIBUNNEWS.COM, MASOHI - Warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah menolak pelarangan aktivitas pendulangan emas di desanya.

Pemerintah desa akhirnya tetap memperbolehkan warganya mendulang emas.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM Adrian Wenno menyampaikan larangan melakukan aktivitas pendulangan di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

"Kami tidak bisa menghentikan keinginan warga untuk tetap melakukan aktivitas pencarian emas," kata Penjabat Negeri Tamilouw, Rajak Pawae kepada TribunAmbon.com, Sabtu (27/3/2021).

Pihaknya hanya mengeluarkan imbauan agar warga tetap menjaga keamanan lingkungan serta menjaga alam.

Imbauan yang dikeluarkan itu berisi sebelas poin, salah satunya aktivitas penambangan hanya dilarang pada malam hari dan setiap Jumat.

Berita Rekomendasi

Berikut 11 poin imbauan Pemerintah Negeri Tamilouw:

• Menjaga protokol kesehatan

• Menjaga dan menghormati adat istiadat serta kebiasaan yang berlaku di Negeri Tamilouw

• Waktu pelaksanaan penambangan dimulai dari pukul 08.00 WIT hingga 17.00 WIT.

• Hari Jumat lokasi penambangan dinyatakan ditutup dari segala aktivitas dan akan dibuka kembali keesokan harinya.

• Tidak menerima orang perorang atau kelompok yang datang dari luar dengan maksud untuk melakukan kegiatan penambangan di lokasi dusun waelo yain.

• Untuk menjaga kesehatan masyarakat serta keamanan dan ketertiban, dilarang sama sekali melakukan aktivitas pada malam hari di lokasi atau areal penambangan dan tidak dibenarkan membawa keluar material batu dan pasir dari lokasi dengan alasan apapun.

Baca juga: Warga Tolak Penghentian Aktivitas Pendulangan Emas di Pantai Tamilouw: Bukan Kita Mencuri

Baca juga: Heboh Temuan Pasir Emas di Pantai Maluku, Ada Warga Sudah Kantongi 10 Gram Setelah Mendulang 4 Hari

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas