Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Negeri Tamilouw Maluku Tengah Tak Melarang Aktivitas Pendulangan Emas, Tapi Ada Syaratnya

Imbauan yang dikeluarkan berisi sebelas poin, salah satunya aktivitas penambangan hanya dilarang pada malam hari dan setiap Jumat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Negeri Tamilouw Maluku Tengah Tak Melarang Aktivitas Pendulangan Emas, Tapi Ada Syaratnya
TribunAmbon.com/Lukman Mukadar
Babinsa Negeri Tamilouw Serda Yamin Pawae saat memberikan pengertian kepada 2 warga asal Jawa di lokasi pendulangan emas negeri Tamilouw, Sabtu (27/3/2021). 

• Masyarakat yang melakukan penambangan selalu memperhatikan serta mentaati batas-batas yang telah ditentukan agar tidak meluasnya pencemaran lingkungan.

• Masyarakat pengunjung dilarang meliput serta menyebarkan kegiatan masyarakat pada lokasi penambangan di media sosial.

• Dilarang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan alat serta zat-zat yang dapat merusak lingkungan seperti menggunakan mesin dompeng dan zat kimia seperti mercury air raksa serta zat-zat lain yang membahayakan.

• Bagi masyarakat yang memiliki lokasi atau dusun yang berada di pegunungan Dusun Waelo Yain dan Dusun Sawaloe agar selalu melakukan kontrol pada masing-masing dusun untuk mencegah terjadinya penggalian oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan apabila ada ditemukan kegiatan dimaksud segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Aktivitas mendulang di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021).
Aktivitas mendulang di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021). (TribunAmbon.com/Lukman)

• Bagi masyarakat dan pengunjung yang menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tidak dibenarkan untuk memarkir kendaraannya pada ruas jalan akan tetapi diparkirkan pada lokasi yang telah ditentukan.

Sementara sanksi jika masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pada lokasi Dusun Main tidak menaati seluruh ketentuan maka segala aktivitas serta kegiatan penambangan ditutup demi kepentingan bersama.

Babinsa Cegat Warga Luar

BERITA REKOMENDASI

Bintara Pembina Desa (Babinsa) Negeri Tamilouw mencegat dua warga dari luar daerah yang hendak mendulang emas di bibir pantai Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah.

"Saya menyampaikan kepada mereka untuk sementara masih dilarang untuk orang luar," ujar Serda Yamin Pawae kepada TribunAmbon.com di lokasi pendulangan emas, Sabtu (27/3/2021) siang.

Aktivitas mendulang di pesisir pantai Desa Tamilouw, Amahai, Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021).
Aktivitas mendulang di pesisir pantai Desa Tamilouw, Amahai, Maluku Tengah, Jumat (26/3/2021). (TribunAmbon.com/Lukman)

Kedua orang itu didapati tengah berada di area pendulangan beserta alat dapur berupa wajan yang masih terbungkus plastik berwarna merah.

Setelah diberikan penjelasan, keduanya pun beranjak dari lokasi pendulangan.

"Sementara ini belum bisa menerima saudara yang dari luar desa untuk melakukan aktivitas pendulangan disini," tegas Babinsa.


Sementara itu, kedua warga itu mengaku telah menetap lama di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka pun menolak ketika ditanyakan tujuan datang ke bibir pantai yang kini dipadati ratusan warga itu.

Baca juga: Pendulang Emas Ilegal di KabupatenLuwu Bisa Memperoleh 10-20 Gram per Hari

Baca juga: Penemuan Emas di Pantai Maluku, Ahli Sebut Tak Ada Kandungan Emas di Laut, Jelaskan Kemungkinan Lain

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas