Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Bu Kades, Kini Oknum Polwan di Pati Digerebek Suami Saat Selingkuh dengan Rekan Kerja

Seorang oknum Polwan di Pati digerebek suaminya sendiri saat berselingkuh dengan rekan kerja. Mereka kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Setelah Bu Kades, Kini Oknum Polwan di Pati Digerebek Suami Saat Selingkuh dengan Rekan Kerja
istimewa
Anggota kepolisian Polsek Margoyoso Polres Pati Jawa tengah menggrebek pasangan anggota selingkuh di hotel, belum lama ini. Seorang oknum Polwan di Pati digerebek suaminya sendiri saat berselingkuh dengan rekan kerja. Mereka kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel. 

"Silakan ditanyakan ke Polda. Karena penanganan kasus ini merupakan ranah mereka," kata dia, dikutip dari TribunJateng.com.

Opsi Sanksi

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 melalui vicon, pada Sabtu (19/12/2020).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Rapat Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 melalui vicon, pada Sabtu (19/12/2020). (Istimewa)

Kini, Bripka ARP dan Iptu MM tengah menjalani pemeriksaan di diperiksa Polda Jateng.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dua oknum polisi tersebut telah ditarik ke Polda.

Saat ini dalam tahap pemeriksaan.

"Sudah kami tarik ke Polda dan saat ini sedang kami periksa," tuturnya saat ditemui di kantor Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/3/2021).

Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.

Berita Rekomendasi

Setelah melalui persidangan baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.

"Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya, dilansir Tribun Jateng.

Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.

Pemberian sanksi melalui proses persidangan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribunjateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas/ Mazka Hauzan Naufal)

Artikel terkait kasus perselingkuhan lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas