Gara-gara Botol Berisi Miras Dibuang, Seorang Keponakan Tega Bacok Pamannya hingga Sekarat
Seorang keponakan tega menganiaya pamannya sendiri hingga sekarat gara-gara botol berisi miras dibuang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang keponakan tega menganiaya pamannya sendiri hingga sekarat.
Penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku kesal botol berisi minuman keras (miras) dibuang oleh korban.
Pelaku yang emosi kemudian membacok korban menggunakan sabit.
Gara-gara persoalan sepele Randy Dwi Putra Rahmawan (33) warga Dusun Kajangan Lor, Desa Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tega menganiaya pamannya sendiri hingga sekarat.
Pelaku menganiaya Yunadi (66) dengan menggunakan sabit lantaran kesal korban membuang miras yang baru dibelinya.
Kanit Reskrim Polsek Kemlagi, IPDA Muslimin mengatakan pelaku terlibat pertengkaran memukul berulang kali dan membacok pamannya menggunakan sabit.
Akibat sabetan benda tajam itu korban mengalami luka bacok yang menyebabkan pendarahan.
Baca juga: Viral Video Pria Terluka Parah di Perut Teriak Minta Tolong, Diduga jadi Korban Pembacokan
Baca juga: Awalnya Ngobrol, Sesama Pengamen Malah Saling Ribut hingga Berujung Pembacokan, 3 Orang Ditangkap
"Korban mengalami luka bacok pada bagian pinggang dan pergelangan tangan kondisinya cukup parah dan kini menjalani perawatan di rumah sakit," ungkapnya, Rabu (31/3/2021).
Muslimin menjelaskan penganiayaan ini berawal ketika korban usai mandi didatangi pelaku yang marah-marah.
Pelaku naik pitam langsung menyerang dan memukuli pamannya. Korban ketakutan berupaya menyelamatkan diri keluar dari rumah dan berteriak meminta pertolongan.
Warga setempat berupaya melerai perkelahian dua orang saudara itu namun pelaku justru semakin beringas memukuli korban.
Pelaku masuk ke dalam rumah lalu mengambil sabit di ruang dapur dan langsung membacok korban hingga bersimbah darah.
"Pelaku membacok korban dua kali di pinggang dan tangan yang mengakibatkan pendarahan hebat dan warga menolong korban dibawa ke puskesmas," jelasnya.
Setelah melakukan penganiayaan itu pelaku kabur dari rumah. Anggota Unit Reskrim Polsek Kemlagi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Warkop Dusun Rembu Kidul, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi.
Baca juga: Seorang Kakek Tiri Diduga Aniaya Cucu Usia 36 Hari hingga Tewas, Korban Sempat Dibawa ke Puskesmas
"Pelaku ditangkap di dalam warung kopi, dia seperti tidak bersalah dan baru menyesali perbuatannya
ketika ditahan di penjara," ucap Muslimin.
Muslimin menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku motif penganiayaan ini dilatarbelakangi karena pelaku kesal dengan korban telah membuang empat botol berisi Miras yang merupakan titipan dari teman-temannya.
Pihaknya melakukan identifikasi di lokasi kejadian sekaligus mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan pelaku membacok korban.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 KUHP ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," terangnya.
Berita lain terkait kasus penganiayaan
(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Botol Miras Pembawa Petaka, Keponakan Tega Bacok Paman di Mojokerto, Lihat Nasib Korban Kini