Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui

Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak di bawah umur di Aceh Besar memasuki babak baru.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Paman di Aceh Besar Tega Nodai Keponakan Berkali-kali, Kini Dihukum 200 Bulan Bui 

Tapi sangat yakin bahwa ia diperkosa oleh DP yang merupakan abang kandung dari ayahnya.

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Semak-semak, Diduga Dirudapaksa sebelum Dibunuh

Pria lajang ini sebelumnya bekerja di Malaysia.

Saat pandemi melanda Malaysia, ia pulang ke Aceh dan menumpang di rumah adik kandungnya, MA di sebuah desa di Aceh Besar.

Saat MA tak di rumah, DP merudapaksa ponakannya itu beberapa kali.

Sebagaimana diketahui, kedua perkara ini menarik perhatian masyarakat secara luas, khususnya masyarakat Aceh Besar.

Karena kasus tersebut tergolong inses (hubungan sedarah). Korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga.

Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejari Aceh Besar rudapaksa itu terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu kecamatan dalam wilayah Aceh Besar.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pulang dari Malaysia Perkosa Keponakan di Aceh Besar, DP Divonis 200 Bulan, Ayah Kandung Dibebaskan

(Serambinews.com/Yarmen Dinamika)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas