Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Jera Pelaku Penangkapan Satwa Dilindungi, PROFAUNA Sebut Butuh Penegakan Hukum yang Maksimal

Ketua PROFAUNA, Rosek Rosek Nursahid sebut dalam kasus penangkapan satwa dilindungi, majelis hakim seringkali memberikan hukuman yang tidak maksimal.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Bikin Jera Pelaku Penangkapan Satwa Dilindungi, PROFAUNA Sebut Butuh Penegakan Hukum yang Maksimal
http://www.profauna.net/ (Website resmi Organisasi PROFAUNA)
Ilustrasi Penyu, salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua PROFAUNA, Rosek Rosek Nursahid menyebutkan dalam kasus penangkapan satwa dilindungi, majelis hakim seringkali memberikan hukuman yang tidak maksimal.

Sehingga tidak memberikan efek jera pada para pelaku.

"Penanganan kasus penangkapan satwa itu itu harus ada proses hukumnya. Ketika proses hukum itu masuk ke pengadilan, seringkali majelis hakim memberikan hukuman yang tidak maksimal, jadi terlalu ringan."

"Kalau di ancaman pidananya kan lima tahun, seringkali keputusannya jauh dari lima tahun tersebut, sehingga tidak ada efek jera," kata Rosek saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Viral Video Pemuda Siksa Satwa Langka Simpai, Ini Tanggapan BKSDA Sumbar

Baca juga: Tanggapi Video Pemancingan Penyu di Gunung Kidul, Profauna: Pelaku Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, terdapat sebuah video viral yang memperlihatkan pemancingan penyu yang dilakukan oleh sejumlah warga.

Pemancingan penyu terjadi di Pantai Watu Lawang, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @___eggs pada Sabtu (27/3/2021) dan mendapat banyak simpati dari masyarakat.

Berita Rekomendasi

Menanggapi aksi penangkapan tersebut Rosek mengatakan pelaku bisa dikenai pidana lima tahun penjara serta denda Rp 100 Juta.

Hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

"Dari sudut pandang hukum, kalau semua jenis penyu itu sudah dilindungi. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, itu bahkan ada sanksi pidanaya," ucap Rosek.

Baca juga: VIRAL Video Warga di Gunung Kidul Memancing Penyu, Pemerintah Diminta untuk Berikan Edukasi

Baca juga: VIRAL Video Penyu Dipancing Warga di Gunung Kidul: Penyu Sebesar Itu Harusnya Dilindungi

Minta Pemerintah Blokir Konten Tak Mendidik Tentang Penangkapan Satwa di Medsos

Di era yang serba digital seperti sekarang ini, memang semua bisa dilakukan dengan mudah dengan media sosial.


Salah satunya adalah sosialisasi tentang larangan penangkapan hewan yang dilindungi.

Namun Rosek menuturkan secara kontradiksi postingan di media sosial dengan tidak langsung malah mengajak orang untuk menangkap satwa.

Baca juga: Viral Video Pemuda Menyiksa Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar Lakukan Investigasi

Baca juga: Bali Zoo Siap-siap Datangkan Satwa Asli Afrika

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas