Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Jera Pelaku Penangkapan Satwa Dilindungi, PROFAUNA Sebut Butuh Penegakan Hukum yang Maksimal

Ketua PROFAUNA, Rosek Rosek Nursahid sebut dalam kasus penangkapan satwa dilindungi, majelis hakim seringkali memberikan hukuman yang tidak maksimal.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Bikin Jera Pelaku Penangkapan Satwa Dilindungi, PROFAUNA Sebut Butuh Penegakan Hukum yang Maksimal
http://www.profauna.net/ (Website resmi Organisasi PROFAUNA)
Ilustrasi Penyu, salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. 

Sebagai contoh adanya konten-konten tentang cara penangkapan satwa di Instagram atau YouTube.

Untuk itu, Rosek meminta pemerintah bisa berperan aktif dalam melakukan pemblokiran konten yang tidak mendidik itu.

"Misalnya memposting bagaimana menangkap burung, bagaimana menangkap satwa a, b. Nah seharusnya konten-konten yang itu pemerintah melakukan blokir menurut saya."

"Jadi harus dihilangkan, karena itu kan mendidik yang tidak benar, mengajari orang untuk menangkap satwa. Padahal jelas hal itu dilarang oleh peraturan perundangan," terang Rosek.

Baca juga: KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi dari Warga Laweyan Solo, Ad Kasuari Sampai Kakatua Jambul Oranye

Baca juga: Baru Dibuka Lagi Sabtu Kemarin, Taman Margasatwa Ragunan Sedot 4.900 Pengunjung

Minta Masyarakat Jangan Takut Viralkan Tindak Kejahatan di Bidang Sumber Daya Alam

Menurut Rosek, cara yang paling mudah dan cukup efektif agar kasus penangkapan satwa dilindungi adalah dengan memviralkannya.

Karena dengan viralnya kasus tersebut, maka akan lebih mudah untuk mendapat perhatian lebih dari petugas berwenang.

Berita Rekomendasi

"Saya kira cara yang paling mudah dan saya kira cukup efektif ya harus share dan viralkan. Jadi bagi yang lain di medsos masing-masing kemudian diviralkan."

"Dengan adanya itu menjadi viral biasanya akan mendapat perhatian lebih dari petugas-petugas yang berwenang," tuturnya.

Baca juga: KLHK Tangkap 4 Pemburu di Taman Nasional Way Kambas Lampung, Sita Satwa Liar dan Senjata Api Rakitan

Baca juga: KLHK Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Kota Jambi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk itu Rosek meminta kepada masyarakat untuk tidak takut dalam memviralkan suatu tindak kejahatan di bidang sumber daya alam.

PROFAUNA juga mendukung penuh langkah pengunggahan tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.

"Jadi itu cara yang paling sederhana, jangan pernah takut untuk membagikan suatu tindak kejahatan di bidang sumber daya alam."


"Yang jelas Profauna mendukung langkah mengunggah itu, kami mensupport total, jadi mereka enggak usah takut melakukan itu, karena itu adalah sebuah kebaikan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas