Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Pergoki Anaknya Dirudapaksa Suami di Ruang Tamu, Syok Korban Tanpa Busana, Ternyata Sudah 3 Kali

Bocah 11 tahun di Lumajang, Jawa Timur dirudapaksa ayah tirinya. Pelaku nekat menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Editor: Miftah
zoom-in Ibu Pergoki Anaknya Dirudapaksa Suami di Ruang Tamu, Syok Korban Tanpa Busana, Ternyata Sudah 3 Kali
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Bocah 11 tahun di Lumajang, Jawa Timur dirudapaksa ayah tirinya. Pelaku nekat menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. 

TRIBUNNEWS.COM-  Bocah 11 tahun di Lumajang, Jawa Timur dirudapaksa ayah tirinya.

Pelaku nekat menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

Perbuatan tersebut terbongkar oleh sang istri.

Istri pelaku kaget sang anak tak berbusana di ruang tamu.

Korban yang berstatus sebagai anak di bawah umur yang kini mengalami trauma tersebut, sedang mendapatkan pendampingan dari Polres Lumajang.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta mengatakan, trauma healing terhadap korban dirasa penting karena korban mengalami rasa traumatis.

"Kami berikan trauma healing agar korban tak lagi mengingat kejadian kelam sehingga mentalnya bisa pulih lagi," kata Shinta, Selasa (6/4/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam proses trauma healing itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lumajang.

Pendampingan akan terus dilakukan hingga korban benar-benar pulih.

"Jadi kami akan selalu bersama korban," tambahnya.

Baca juga: Ngaku Dukun Bisa Obati Penyakit, Pria Ini Rudapaksa Gadis 12 Tahun, Pelaku adalah Warga Pendatang

Baca juga: Orang Tua Sering Bermimpi Anaknya Dirudapaksa, Ternyata Benar Kejadian, Pergoki Langsung

Baca juga: Remaja 17 Tahun Rudapaksa Pacarnya di Pondok Lalu Ajak Nginap di Rumah, Digerebek Orang Tua Korban

Diberitakan sebelumnya, seorang ayah tiri berinsial MS (46) tega memperkosa anaknya.

Bahkan, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang itu sudah meniduri anak tirinya sebanyak 3 kali, tepatnya sejak Desember 2020 lalu.

Hingga akhirnya pada Kamis (1/4/2021) perbuatan bejat itu terbongkar oleh istrinya.

Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan alias telanjang.

Akibat perbuatannya, kini MS mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Ia dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Shinta.

Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang di Ruang Tamu Bareng Suami

Insiden hubungan terlarang terjadi antara ayah berinisial MS (46) dengan anak tirinya di Lumajang.

MS memanfaatkan anak tirinya untuk dijadikan alat pemuas nafsu birahi, ketika sang istri tidak ada di rumah.

Korban, anak tiri tersebut, adalah gadis belia atau anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun.

MS, warga Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang diciduk polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Tercatat, MS sudah kali menyetubuhi anak tirinya, dilaporkan wartawan SURYAMALANG.COM di lapangan.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, aksi bejat MS kali pertama terpergok oleh istrinya sendiri.

Istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

"Jadi memang biasa dilakukan saat jam istrinya kerja."

"Tapi waktu itu istrinya pulang lebih awal," ujar Shinta, Senin (5/4/2021).

Akhirnya, kata Shinta, istri MS membulatkan tekadnya melaporkan perbuatan itu ke polisi.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Lumajang menangani kasus itu bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

"Pada hari Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB tersangka berhasil diamankan, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ipda Andreas Shinta.

Berita terkait rudapaksa.

(Tribun Jabar/Tony Hermawan)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kondisi Terkini Cewek 11 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri di Lumajang, Ibu Kaget Lihat Putrinya Telanjang

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas