Lerai Perkelahian Malah Dipukul, Suparyono Keluarkan Pisau Lalu Habisi Nyawa Remaja 19 Tahun
Seorang pria bernama Suparyono (35) ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Satuan Reskrim Polres Pali, Selasa (6/4/2021).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Suparyono (35) ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Satuan Reskrim Polres PALI, Selasa (6/4/2021).
Ia merupakan pelaku pembunuhan seorang remaja bernama Victorio (19) di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal saat melerai perkelahian ia malah dipukul.
Tersangka Suparyono diamankan saat tengah berada dipersembunyianya disalah satu kebun karet milik warga Desa Purun, tepatnya di sebuah gubuk tanpa perlawanan.
Tersangka Suparyono mengaku saat malam kejadian itu, dirinya mencoba melerai korban yang tengah bergulat dengan temannya dekat sebuah pondokan.
Kendati demikian, bukannya perkelahian tersebut berhenti lantaran telah dilerai, malah saat itu korban memukul pelaku hingga pelaku mengelurkan pisau dan langsung menghujamkannya ke tubuh korban.
"Kesal pak, aku cuma ingin melerai tapi pelaku malah memukul saya." ungkap Suparyono, Selasa malam.
Baca juga: Kisah Pembunuhan Sopir Angkot oleh Kernetnya Sendiri, Keponakan Korban Menangkap Pelaku Tak Sengaja
Baca juga: Junaidi Ditemukan Tewas di Pinggir Parit, Diduga Dibunuh, Dikenal sebagai Sosok Penyabar
Baca juga: Anggota TNI Tewas Ditusuk Usai Antar Keponakan Lamaran, Pelaku Tiba-tiba Nimbrung Masalah Kecelakaan
Dirinya tak menyangkal bahwa pada saat kejadian, kondisi tubuhnya sedang tidak kontrol, lantaran berada dalam pengaruh alkohol.
"Memang keadaan saya sedang mabuk minuman, habis enam botol pak. Saya merasa sangat menyesal sudah melakukan itu," katanya.
Sementara, Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution didampingi Kastreskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat bersama Kanit Reskrim Talang Ubi IPDA Bambang menjelaskan usai kejadian, pelaku berlari dan bersembunyi di sebuah gubuk disalahsatu kebun karet milik warga didesanya.
Kemudian, tim gabungan Satreskrim Polres PALI dan Team Elang Polsek Talang Ubi menyelidiki pelaku dan mengetahui keberadaanya lalu langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Alpian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis piasu yang digunakan pelaku dan pakaian yang ia kenakan.
"Pelaku dan barang bukti pisau dan pakaian sudah kita amankan. Untuk motifnya sendiri, pelaku dibawah pengaruh minuman keras atau mabuk-mabukan, Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
Berita terkait kasus pembunuhan
(Sripoku.com/Reigan Riangga)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diringkus di Kebun Karet, Pelaku Beberkan Kronologi Sampai Membunuh Remaja di PALI