Siswi di Kendal Jadi Korban Tindak Asusila Dukun Dadakan, Berawal Dari Curhat Soal Asmara ke Teman
OI (16), seorang siswi di Kendal, Jawa Tengah, menjadi korban tindak asusila seorang pria yang mengaku dukun.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - OI (16), seorang siswi di Kendal, Jawa Tengah, menjadi korban tindak asusila seorang pria yang mengaku dukun.
Peristiwa pilu tersebut, bermula saat korban hendak berkonsultasi soal hubungan asmara dengan pacarnya yang sedang tidak harmonis.
Namun, bukan solusi yang didapat, ia malah menjadi korban tindak asusila pria yang juga merupakan ayah dari temannya hingga 10 kali.
Dukun dadakan tersebut, FM alias Bayu alias Wongso (40).
Kini ia dibekuk personel Satreskrim Polres Kendal.
Baca juga: Modus SR Lakukan Tindak Asusila Terhadap Santriwati di Garut, Alasan Studi Banding Tahunya ke Hotel
OI menjadi korban pencabulan dukun palsu tersebut sejak Juli 2020.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dadakan dari profesi sebelumnya seniman barongan," katanya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.
Baca juga: Pria dan Wanita Digerebek saat Berbuat Asusila di Tempat Spa, Alat Kontrasepsi dan Sperai Jadi Bukti
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak bersetubuh, dipasang susuk, dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan."
"Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, ia meyakinkan korbannya dengan bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.
Baca juga: Polisi Pergoki Pasangan Berbuat Asusila di Tempat Spa, Alat Kontrasepsi dan Seprai Jadi Barang Bukti
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban.
Hingga akhirnya, dilakukan tindakan asusila terhadap korban di rumah praktik perdukunannya.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Penulis: Saiful Masum
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Konsultasi Masalah Asmara, Siswi di Kendal Malah 10 Kali Dicabuli Dukun Dadakan