Jajakan Pelajar SMA Rp 300 Ribu, Layanan Mami BY di Blitar Bisa Antar PSK ke Rumah Pelanggan
Kasus prostitusi online yang melibatkan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur terungkap.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur terungkap.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan mucikari bernama Mami BY (40).
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Mami BY memasang tarif murah dan bisa mengantarkan pekerja seks komersial (PSK) ke rumah pelanggan.
Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah (COD).
Enam ayam piaraan atau ayam abu-abu yang dijajakan tersangka ke lelaki hidung belang, statusnya masih pelajar setingkat SMA.
Tarif yang dibanderol tersangka Rp 300.000 untuk sekali kencan.
Baca juga: 11 ABG Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Digerebek Petugas, Tawarkan Jasa di MiChat
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Mataram, Kerap Dibayar Pakai Dolar AS, PSK Bisa Dibawa ke Luar Daerah
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat rilis berlangsung , Rabu (7/4/2021), modus yang dilakukan pelaku awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.
Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.
"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.
Untuk menawarkan korban, tersangka menggunakan WhatsApp (WA).
Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.
Dari tarif Rp 300.000 itu, korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian Mami BY.
"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar AKBP Yudhi.
Kedok salon plus-plus milik tersangka dibongkar anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.