Desa Ini Punya Aturan Unik, Jika Ada Ayam Berkeliaran, Boleh Ditangkap dan Disembelih Siapapun
Desa Kalimendong, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo memiliki aturan yang unik.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Desa Kalimendong, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah memiliki aturan yang unik.
Di desa ini, jika ada ayam atau unggas lainnya berkeliaran, siapapun boleh menangkap dan menyembelihnya.
Belakangan diketahui, aturan di atas ada untuk memberikan kenyamanan kepada penduduk desa.
Utamanya agar warga tidak merasa dirugikan saat ada unggas merusak tanaman atau membuang kotoran sembarangan.
"Ayam di sini banyak banget. Cuma semua dikandangkan," kata Heri Hermawan, tokoh masyarakat desa setempat kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Unik! Penjual Pentol Berjas ala Pejabat, Masdi Berdagang Sejak 1990, Berhasil Buat Penasaran Pembeli
Heri mengatakan, warga tetap banyak yang memelihara unggas.
Terlebih beternak sudah menjadi bagian dari budaya warga di pedesaan.
Hanya mereka punya cara tersendiri untuk memelihara unggas agar tidak merugikan lingkungan.
Warga memutuskan hanya memelihara unggas di kandang.
Mereka sepakat tidak melepas unggasnya dan tidak bebas berkeliaran di perkampungan.
Warga sadar, membiarkan ternak berkeliaran di luar bisa menimbulkan pencemaran dan merugikan yang lain.
"Apalagi kalau hujan, kotoran bercampur air," katanya.
Baca juga: Cerita Bayi Bernama Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Orangtua Sudah Nazar Sejak Nikah
Agar semua warga tertib, mereka sepakat membuat aturan yang ketat sejak awal.
Jika ada unggas berkeliaran atau lepas dari kandang, siapapun boleh menangkap dan menyembelihnya.