Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desa Ini Punya Aturan Unik, Jika Ada Ayam Berkeliaran, Boleh Ditangkap dan Disembelih Siapapun

Desa Kalimendong, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo memiliki aturan yang unik.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Desa Ini Punya Aturan Unik, Jika Ada Ayam Berkeliaran, Boleh Ditangkap dan Disembelih Siapapun
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Kondisi lingkungan di Desa Kalimendong, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Desa Kalimendong, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah memiliki aturan yang unik.

Di desa ini, jika ada ayam atau unggas lainnya berkeliaran, siapapun boleh menangkap dan menyembelihnya.

Belakangan diketahui, aturan di atas ada untuk memberikan kenyamanan kepada penduduk desa.

Utamanya agar warga tidak merasa dirugikan saat ada unggas merusak tanaman atau membuang kotoran sembarangan.

"Ayam di sini banyak banget. Cuma semua dikandangkan," kata Heri Hermawan, tokoh masyarakat desa setempat kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Unik! Penjual Pentol Berjas ala Pejabat, Masdi Berdagang Sejak 1990, Berhasil Buat Penasaran Pembeli

Heri mengatakan, warga tetap banyak yang memelihara unggas.

Terlebih beternak sudah menjadi bagian dari budaya warga di pedesaan.

BERITA REKOMENDASI

Hanya mereka punya cara tersendiri untuk memelihara unggas agar tidak merugikan lingkungan.

Warga memutuskan hanya memelihara unggas di kandang.

Mereka sepakat tidak melepas unggasnya dan tidak bebas berkeliaran di perkampungan.

Warga sadar, membiarkan ternak berkeliaran di luar bisa menimbulkan pencemaran dan merugikan yang lain.

"Apalagi kalau hujan, kotoran bercampur air," katanya.

Baca juga: Cerita Bayi Bernama Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Orangtua Sudah Nazar Sejak Nikah


Agar semua warga tertib, mereka sepakat membuat aturan yang ketat sejak awal.

Jika ada unggas berkeliaran atau lepas dari kandang, siapapun boleh menangkap dan menyembelihnya.

Dengan kata lain, ternak yang lepas dari kandang sudah menjadi milik umum alias halal darahnya.

Nyatanya, warga disiplin mematuhi aturan itu.

Warga tidak ada yang berani melepas unggasnya dari kandang karena pada akhirnya akan merugikan diri sendiri.

Jika ada ayam yang keluar, siapa saja bebas menangkapnya.

Baca juga: Pria Ini Sulap Mobil Tahun 1991 Jadi Mirip Lamborghini, Ditawar Ratusan Juta, Belum Mau Dilepas

Kini, meski aturan itu dilonggarkan, nyatanya warga tidak juga melepas unggas atau ayamnya dari kandang.

Perilaku itu rupanya telah membudaya, sehingga ada atau tidak aturan, warga tetap menjalaninya.

Terlebih warga sudah merasakan manfaat dari penerapan aturan itu.

Mereka yang suka menanam di pekarangan rumah tidak lagi khawatir tanamannya akan dirusak ayam.

Selain itu, warga bisa memanfaatkan kotoran yang menumpuk di kandang untuk pupuk tanaman di kebun.

Ini sekaligus mendukung usaha pertanian warga yang butuh banyak kotoran untuk menyuburkan lahan.

"Kotoran dibersihkan tiap hari untuk pupuk," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Kesepakatan Warga Desa Kalimendong Wonosobo, Siapapun Halal Sembelih Ayam yang Lepas dari Kandang

(Tribunbanyumas.com/ khoirul muzaki)

Berita lainnya seputar Kabupaten Wonosobo.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas