Kakek di Aceh Tega Setubuhi Cucunya saat Bermain di Pantai, Aksi Bejat Dilakukan dalam Air Laut
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Aceh Besar. Diketahui pelakunya merupakan seorang kakek berinisial RS.
Editor: Endra Kurniawan
Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syariyah Jantho disebutkan pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB, di kamar tidur rumah terdakwa dan pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di laut pantai Lhoknga.
Lalu dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020, di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.
Pada ketiga waktu tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban yang masih berusia 9 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.
Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan Pemerkosaan.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta tutup mulut dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah korban.
“Bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari” ( jangan pernah kamu bilang kepada ayah kamu dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin, maka kamu bilang saja terkena sadel sepeda),” begitu pesan pelaku kepada korban.
Baca juga: Tinggal Sendirian di Rumah, Anak Yatim Piatu Jadi Korban Pelecehan Tetangganya, Kini Trauma Berat
Kemudian pada 6 Agustus 2020 WIB, saat korban sedang bermain di tepi pantai Lhoknga, terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut.
Selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa diatas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi Pemerkosaan.
Pada kesempatan lain, terdakwa kembali memerkosa korban yangmerupakan cucunya sendiri di ruangan dapur rumah terdakwa.
Setelah melancarkan aksi Pemerkosaan itu kakek bejat itu kembali berujar “bek kapeugah bak gop beh, salahkah ka matang bak ayah tuha“ (jangan kamu katakan pada siapa pun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)”.
Atas perbuatannya melakukan Pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan Pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bejat! Tiga Kali Kakek Ini Perkosa Cucu Sendiri, Mulai Kamar Mandi, Dapur hingga Saat Mandi di Laut
(Serambinews.com/Asnawi Luwi)