Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Anak Tirinya, Pria di Sumenep Tega Lakukan Aksi Bejat

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura. Diketahui korbannya adalah anak di bawah umur bernama Bunga.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Anak Tirinya, Pria di Sumenep Tega Lakukan Aksi Bejat
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur oleh ayah tirinya di Kabupaten Sumenep, Madura. 

Sebelumnya diberitakan, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus rudapaksa anak ditangkap.

"Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (8/4/2021).

Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri.

Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, yakni keberadaan T berhasil diketahui.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya. Tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang," ungkapnya.

Baca juga: Istri Pergi ke Kebun, Pria Tua Ini Rudapaksa Anak Tirinya Usia 15 Tahun, Aksinya Dipergoki Warga

Lalu papar Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, kemudian anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud.

Setelah tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku alias T pada hari Rabu (7/4/2021).

Berita Rekomendasi

"T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone masing-masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru," katanya.

Saat ini T bersama barang bukti katanya, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang-Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pengakuan DPO Kasus Asusila asal Sumenep, Tak Kuat Nafsu Lihat Tubuh Anak, Kabur hingga ke Luar Kota

(Tribunmadura.com/Ali Hafidz Syahbana)

Berita lainnya terkati kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas