Sempat Buron, Jagal Kucing di Medan Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka
Pelaku yang melakukan pembantaian kucing di Medan akhirnya ditangkap setelah sempat buron.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Selain itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” sebutnya.
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik.
"Dan menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini," pungkasnya.
Kapolsekta Medan Area Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com tak banyak memberikan komentar terkait penangkapan tersangka.
Faidir belum mau terbuka soal masalah ini.
"Penetapan tersangkanya sudah dilakukan. Belum diamankan," katanya singkat.
Diketahui, jagal kucing ini viral pada Januari 2021 lalu ketika pemilik akun instagram @soniarizkikarai memposting video kucingnya yang diduga sengaja dicincang dan dijagal.
Menurut informasi, aksi jagal kucing itu terjadi di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai.
(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sempat Buron, Pelaku yang Penggal dan Cincang Kucing Akhirnya Ditangkap, Kapolsek Belum Mau Terbuka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.