Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Buron, Jagal Kucing di Medan Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku yang melakukan pembantaian kucing di Medan akhirnya ditangkap setelah sempat buron.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sempat Buron, Jagal Kucing di Medan Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku yang melakukan pembantaian kucing di Medan akhirnya ditangkap setelah sempat buron.

Selain itu, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsekta Medan Area.

Menurut Francine Widjojo, pelaku adalah RS alias N.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka 3 April 2021. Kemudian ditahan Polsekta Medan Area pada 9 April 2021," kata Francine Widjojo, Rabu (14/4/2021).

Dalam kasus ini, Francine Widjojo bertindak sebagai pengacara dari pelapor bernama Sonia Rizkika.

Diketahui, bahwa kucing yang dipenggal dan dicincang oleh pelaku milik Sonia Rizkika.

Berita Rekomendasi

"Kucing bernama Tayo diduga milik Sonia Rizkika itu ditemukan di rumah tersangka," kata Francine.

Baca juga: Kronologi Pria Siksa Kucing di Tangerang, Ternyata Sempat Dicakar si Kucing Sampai Luka 4 Jahitan

Baca juga: Kucing Sebabkan Kebakaran di Gunungkidul, Warung Habis Dilalap Api, Korban Rugi Rp 75 Juta

Dalam kasus ini, sambung Francine, tersangka bisa dijerat du pasal sekaligus.

Pertama Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 ayat (2) junto Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan.

"Pemotongan hewan panganpun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan. Serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat."

"Menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan," tegasnya.


Francine juga mengutip pernyataan Bupati Indramayu terpilih periode 2021-2026, Nina Agustina Da’i Bachtiar, yang juga salah satu pendiri Team Advokasi PH3 dan mendukung penuh penanganan perkara jagal kucing ini sejak awal.

“Kucing adalah hewan non pangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas