Kakek 63 Tahun Lecehkan Anak Tetangga 2 Kali, Terbongkar saat Korban Cerita ke Keluarga
Seorang kakek berinisial AD (63) tega melecehkan anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek berinisial AD (63) di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung tega melecehkan anak tetangganya.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Kini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kedaton sejak Senin (12/4/2021).
Kakek tiga cucu ini ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).
Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.
Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.
Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.
Baca juga: Sekdes di Bima Tega Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modus Dirayu Pakai Uang Rp 35 Ribu
Baca juga: Kenalan dari WhatsApp, Gadis 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda, Awalnya Diajak Jalan-jalan lalu ke Kos
Baca juga: Dosen yang Lecehkan Keponakannya Jadi Tersangka, Modus Terapi Payudara, Korban Dirawat Sejak Kecil
"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.
Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.
Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).