Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Aniaya Bayinya hingga Tewas, Panik Takut Ketahuan

Seorang gadis muda tega menghabisi bayinya yang baru lahir karena panik takut ketahuan hamil di luar nikah.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Aniaya Bayinya hingga Tewas, Panik Takut Ketahuan
via SURYA
Lokasi penemuan bayi di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. 

Ia lantas mengambil sebuah potongan kayu di belakang rumah.

Baca juga: Ibu Mayat Bayi yang Digigit Anjing di Tasikmalaya Masih Misteri, Polisi Mulai Data Perempuan Hamil

Baca juga: Kisah Bayi 5 Bulan Jadi Korban Kekerasan Ubah Hidup Cornelia Agatha, Geluti Bidang Hukum

Potongan kayu tersebut digunakan YS untuk menganiaya bayi tak berdosa tersebut hingga tewas.

"YS lalu melakukan kekerasan terhadap bayi dengan cara menggoreskan kayu ke tubuh bayi," lanjutnya.

Setelah itu, YS menggendong bayinya keluar kamar mandi dan meletakkan bayi di luar kamar mandi di bagian belakang rumah dekat kandang ayam.

"Karena takut, bingung, dan malu jika ketahuan telah melahirkan seorang bayi di luar nikah, yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.

Hendi mengatakan terdapat sejumlah luka di tubuh bayi mungil tersebut.

"Ada luka, jika dilihat dari luar ada kematian yang tidak wajar, ada lebam."

Berita Rekomendasi

"Perlu kita perdalam lebih lanjut," kata Hendi Septiadi.

Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.

"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan."

"Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.

Baca juga: Geger Tangisan Pukul 5 Pagi, saat Dicek Ternyata Bayi Bertali Pusar, Kini Bertemu Keluarga Baru

Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat Bayi di Tasikmalaya, Digigit Anjing dan Badan Sudah Tak Utuh

Sebagai gantinya, YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.

YS sendiri dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Setelah 10 Menit Lahiran Sendiri di Kamar Mandi, Gadis Muda Langsung Ambil Kayu untuk Habisi Bayinya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas