Petani Tergiur Jadi Kurir Sabu, Bawa Barang Haram Senilai Rp 380 Juta, Kini Terancam Bui 20 Tahun
Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu terjadi di Kota Medan. Kali ini menyeret seorang petani bernama Samsuddin (30).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu terjadi di Kota Medan.
Kali ini menyeret seorang petani bernama Samsuddin (30)
Kasus pria yang merupakan warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh tersebut sudah naik ke meja hijau.
Samsuddin diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Pakai Sabu karena Suntuk, Janda Anak 3 di Medan Divonis 3 Tahun Bui, Minta Keringanan Hukuman
Dalam sidang yang di gelar di Ruang Cakra IX ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan bahwa asal mula perkara ini
Ketika pihak polisi yang bertugas di Polda Sumut mendapat informasi tentang Terdakwa Samsuddin yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah itu, pihak polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli dan memasan sabu sebanyak 1.000 gram kepada Terdakwa dan disepakati dengan harga Rp 380 juta," ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Petugas kepolisian tersebutpun membuat janji dengan Terdakwa, dan disepakati untuk berjumpa di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan depan Mesjid Taqwa.
"Sesampai di sana, Terdakwa sedang menunggu ditempat yang disepakati dan melihat itu, petuga kepolisian menghampiri Terdakwa."
"Saat Terdakwa ingin menunjukkan sabu yang dibawa, seketika itu juga pihak polisi menangkap Terdakwa," ucap Jaksa.
Baca juga: 4 Fakta Bandar Sabu di Aceh yang Masih Satu Keluarga, Jual Barang Haram Rp 40-50 Juta per Ons
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Marwan (DPO) yang berada di Batam, dan terdakwa hanya disuruh mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan.
Jika berhasil Terdakwa akan diupah uang senilai Rp 10 juta.
Dikatakan Jaksa Perbuatan, pria yang bekerja sebagai Petani ini terancam dipidana dengan pidanamati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa menutup persidangan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Antarkan Sabu Seharga Rp 380 Juta, Petani Asal Aceh Diadili di PN Medan
(Tribun-medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)