Cerita Menantu Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, lalu Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan
Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial RSF harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya sendiri.
Lebih mirisnya, dari hasil kejahatannya, RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.
RSF sendiri sudah buron Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019.
Baca juga: Emak-emak Gendong Balita Curi Sepeda Motor di Mojokerto, Pelaku Pura-pura Cari Indekos
Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).
RSF menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.
Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.
Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.
Menurut Ramon, keberadaan RSF di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
Baca juga: VIRAL Video Gadis Ketahuan Curi Kosmetik, Ditangkap Polisi, Ini Penyelesaian Masalahnya
Kronologi Pencurian