Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Menantu Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, lalu Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan

Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Menantu Curi Harta Mertua Senilai Rp 1 M, lalu Hidup Mewah di Apartemen dengan Selingkuhan
Kolase Tribunnews: Dok Polres Tanggamus
(Kiri) RSF yang diamankan di kantor polisi dan (Kanan) proses penangkapan RSF. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial RSF  harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Wanita 32 tahun ini tega mencuri aset dan harta milik mertuanya sendiri.

Lebih mirisnya, dari hasil kejahatannya, RSF menggunakannya untuk hidup mewah di apartemen dengan selingkuhannya.

RSF sendiri sudah buron Polres Tanggamus, Lampung sejak 2019.

Baca juga: Emak-emak Gendong Balita Curi Sepeda Motor di Mojokerto, Pelaku Pura-pura Cari Indekos

Selain menggasak barang berharga milik mertuanya, ternyata tersangka juga membawa serta anaknya yang masih di bawah umur.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Kamis (15/4/2021).

Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus.
RSF  (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. (Dok Polres Tanggamus)

RSF menjadi buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Berita Rekomendasi

Dasar penerbitan DPO berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS, tanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kedua anak tersebut biasa diasuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan.

Saat ditangkap, tersangka RSF turut membawa kedua anaknya.

Menurut Ramon, keberadaan RSF di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.

Baca juga: VIRAL Video Gadis Ketahuan Curi Kosmetik, Ditangkap Polisi, Ini Penyelesaian Masalahnya

Kronologi Pencurian

Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.
RSF (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. (Dok Polres Tanggamus)
Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas