Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Minta Propam Polri Usut Oknum Polisi di Buton yang Diduga Menganiaya Anak

Propam Polri diminta segera tangani oknum anggotanya di Buton yang aniaya 3 anak di bawah umur, mereka dipaksa mengaku jadi pelaku pencurian.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi III Minta Propam Polri Usut Oknum Polisi di Buton yang Diduga Menganiaya Anak
net
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi kekerasan yang dilakukan polisi terhadap masyrakat awam terjadi lagi.

Tiga orang anak di bawah umur inisial AG (12), RN (14) dan AJ (16) bersama MS (22),  di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku disiksa dan dipaksa untuk mengakui menjadi pelaku pencurian yang tidak mereka lakukan. 

Komisi III DPR RI menyesalkan kejadian tersebut.

Baca juga: Aktivitas Warga dan Penerbangan di Beoga Kembali Normal Usai Penembakan dan Pembakaran KKB  

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, kejadian ini sangat memalukan.

Propam Polri selaku organisasi di kepolisian yang bertugas mengawasi dan menindak para anggotanya wajib memeriksa dan mengusut para oknum yang terlibat.

"Kekerasan polisi ini bukan sekali terjadi, dan ini sangat memalukan. Oleh sebab itu saya mendesak Propam Polri untuk memeriksa anggotanya, dan bila terbukti melakukan kesewenang-wenangan, maka Polri wajib pecat anggota tersebut," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan agar kejadian kekerasan seperti ini jangan sampai terjadi lagi.

BERITA REKOMENDASI

Sebab akan merusak nama institusi dan merusak reputasi polisi di masyarakat.

“Satu di antara visi dari Pak Kapolri sendiri kan untuk membuat polisi lebih humanis, lebih melayani masyarakat, jadi praktek-praktek arogan seperti ini udah harus dimusnahkan. Propam Polri wajib memastikan kejadian ini tidak terulang kembali. Jangan sampai nama institusi rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Baca juga: Heboh Petugas Damkar Depok Ungkap Dugaan Korupsi, Kini Dipanggil Kejari dan Kemendagri

Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah bulan Desember 2020.

Dirinya melaporkan telah kehilangan uang Rp 100 juta dan dua buah ponsel ke Polsek Sampuabalo.

Selain itu, dua buah laptop di rumahnya juga raib.

Setelah itu, RN mengatakan, dirinya mendapat kabar jika adiknya ditangkap karena kasus pencurian.

“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Etik di Propam Polri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas