Kematian Mama Muda di Aceh Seret Seorang Polisi Jadi Tersangka, Diduga Korban Dicekoki Pil Ekstasi
Seorang mama muda DL (28) meninggal dunia diduga akibat over dosis setelah pesta pil ekstasi di sebuah kafe di Aceh Tenggara.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Serambinews.com, Asnawi Luwi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH TENGGARA - Seorang mama muda DL (28) meninggal dunia diduga akibat over dosis setelah pesta pil ekstasi di sebuah kafe di kawasan Lawe Gerger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (11/4/2021) dini hari.
Belakangan, kasus tersebut menyeret seorang oknum polisi dari kesatuan Polres Aceh Tenggara berinisial KA yang menjadi teman dugem korban.
Kepolisian pun menetapkan KA sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (16/4/2021)
Penetapan tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021).
Kasat Narkoba, Iptu Sabrianda, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/4/2021) membenarkan seorang oknum polisi di Polres Aceh Tenggara inisial KA dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya DL.
Baca juga: Oknum Polisi di Aceh Paksa Ibu Muda Buka Mulut, lalu Cekoki Pil Ekstasi, Korban Tewas Over Dosis
Sabrianda mengatakan diduga tersangka terlibat menggunakan narkoba jenis pil exstasi dengan memerintahkan korban membuka mulut dan diduga memasukan pil ekstasi ke mulut korban.
Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya terjatuh sehingga meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lanjut dia, sebelumnya mereka melakukan pesta narkoba bersama tersangka BLK di sebuah kafe di Lawe Gerger-Ger, korban menjemput rekan wanitanya berinisial RN.
Kemudian mereka berdua berangkat dari rumah korban ke arah sebuah kafe di Lawe Ger-Ger di tengah perkebunan.
Baca juga: Tertarik tentang Aceh, Polisi Turki Malah Kepincut Gadis Matangkuli, Berawal dari Kolom Komentar FB
Korban mengajak RN karena ada ajakan dari tersangka untuk dugem lalu mereka pergi menuju Lawe Gerger.
Dalam perjalan menuju lokasi di Lawe Gerger, tersangka bersama korban dan ditemani saksi RN membeli nasi goreng 10 bungkus bersama minuman air mineral di depan RSU Sahuddin Kutacane.
Selanjutnya mereka kembali melanjutkan perjalanan dan sempat singgah di Desa Peranginan dengan membeli dua botol miras jenis anggur merah.
Setelah itu, mereka berangkat dan mereka melakukan pesta dugem dengan membawa sound system yang diturunkan dari mobil dan meletakkan sound system tersebut di sebuah pondok di Lawe Gerger.
Namun, sebelum korban turun dari mobil jenis avanza warna silver itu, tersangka memerintahkan kepada korban DL untuk membuka mulut diduga memasukan pil exstasi.
Disaat itu korban yang mulai terpengaruh dengan obat-obatan diduga over dosis.
Korban sempat terjatuh saat berjoget alias dugem.
Kemudian korban diangkat tersangka dan korban diduga meninggal dunia.
Baca juga: Geger Penemuan Ular Piton di Aceh Jaya, Berbobot 300 Kg dan Panjang 8 Meter, Perutnya Membesar
Saksi RN memanggil tersangka KA untuk segera membawa korban DL ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, mereka menaikan korban ke dalam mobil Avanza warna silver.
Tiba-tiba mobil yang dikemudian tersangka KA mengalami mati mesin.
Lalu, korban diangkat dari mobil Avanza warna silver dan dinaikan ke mobil warna hitam dibawa ke RSU Sahuddin Kutacane.
Saat dalam perjalanan saksi RN memegang urat nadi korban.
Namun, denyut urat nadi korban sudah tidak ada dan korban diserahkan ke RSU Sahuddin Kutacane.
Lalu, saksi mengajak tersangka menjumpai ibu korban di Titi Panjang dan memberitahukan kepada keluarga korban di Lawe Sagu dan wali korban.
Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.
Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil Avanza warna silver.
Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.
Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.
Seperti diketahui sebelumnya, siapa tak sedih, ketika anaknya dijemput temannya untuk bermain-main, akhirnya pulang menjadi mayat.
Korban, DL (25) Warga Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Orangtua korbanpun tak terima dengan kejadian ini sehingga melaporkan ke aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, kepada Serambinews.com, Minggu (11/4/2021) mengatakan, pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 08.15 WIB, telah datang ke SPKT Polres Aceh Tenggara, EG (46 ) orang tua korban.
Ia datang melaporkan bahwa anaknya DL, meninggal dunia di RSUD H Sahudin Kutacane dan melaporkan kecurigaannya tentang kondisi korban kepada aparat kepolisian.
Orangtua korban melaporkan bahwa anaknya diantar oleh saksi RN ke RSUD H Sahudin Kutacane dalam kondisi meninggal dunia dan RN mengatakan kepada ibu korban, bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi.
Ibu korban menerangkan bahwa pada malam sebelum meninggal dunia, korban pergi dengan saksi RN. Ibu korban melihat mayat anaknya dalam kondisi menggigit bibir sudah dalam keadaan membiru.
Kata Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH, berdasarkan keterangan dari dokter piket RSUD H Sahudin Kutacane, dr Keke menerangkan bahwa pasien tiba di RSUD H Sahudin Kutacane pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB, dalam kondisi telah meninggal dunia dan dari hasil pemeriksaan diperkirakan korban meninggal dunia satu jam sebelum tiba di RSUD H Sahudin.
Korban meninggal dunia tiba dalam kondisi bibir membiru dan diduga akibat overdosis obat-obatan.
Mayat korban saat ini sudah diambil keluarganya untuk dikebumikan
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Miris! Mama Muda Diduga Tewas Saat Pesta Pil Ekstasi, Teman Dugem yang Oknum Polisi Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.