Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Perawat di RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku

Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial JT, dijerat dengan Pasal 351

Editor: Sanusi
zoom-in Sederet Fakta Perawat di RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku
Kompas TV
JT, Pelaku penganiayaan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. 

"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," katanya.

4. Minta Maaf

Sambil menundukan kepala pelaku menyesali perbuatannya.

"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," tutupnya.

Informasi yang dihimpun anak pelaku mengidap penyakit radang paru-paru.

5. Ditangkap di Rumahnya

Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polrestabes Palembang ditempat persembunyiannya, Jumat (16/4/2021) malam.

Berita Rekomendasi

"Benar pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiaanya di Ogan Komring Ilir (OKI), ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi ketika di konfrimasi, Jumat (16/4/2021.

Pantuan di lapangan, pelaku tiba di Polrestabes Palembang sekira pukul 22.30 WIB.

Terlihat pada saat di bawa menuju ruangan Unit Pidsus Polrestabes Palembang, pelaku menggunakan topi putih dan baju berkera warna biru dongker.

6. Bukan Polisi

JT (28), pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang dipastikan bukan polisi.

Sebelumnya videonya viral karena aniaya perawat di dalam kamar inap rumah sakit.

Dari video yang beredar, ada sosok pria berpakaian putih mengaku polisi.

Ia datang untuk melerai saat kejadian berlangsung.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021), mengatakan, bahwa benar pria berpakain putih itu yang datang untuk melerai adalah polisi.

Namun beredar kabar bahwa pelaku penganiayaan (JT) mengaku polisi adalah tidak benar.

"Pada saat keributan tersebut, memang ada anggota dari Dit Lantas Polda Sumsel yang menggenakan kaos putih untuk melerai, dan orang yang menggunakan baju putih itu mengatakan ia polisi dan ada keributan apa," ujarnya

Kemudian pelaku bertanya 'Mana buktinya kamu polisi', bukan mengaku bahwa pelaku (JT) adalah polisi.

"Saya pastikan pelaku (JT) bukan polisi," katanya.

Lanjut Kombes Pol Irvan menjelaskan, anggota polisi yang sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang menemani istrinya yang sedang proses melahirkan.

"Netizen terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam vidio tersebut. Jangan terburu-buru cermati terlebih dahulu sebelum menyimpulkan," tutupnya.

Dari informasi yang didapatkan, JT merupakan pengusaha sparepart mobil dan motor di Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI

7. Tanggapan PPNI Sumsel

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan merespon permintaan maaf pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam.

Namun bukan berarti proses hukum dihentikan. Dikatakan Subhan, Ketua PPNI bahwa organisasi akan tetap mengawal penuh proses hukum baik secara moril dan materil.

"Permintaan maaf pelaku kami terima tapi tidak dengan proses hukum akan tetap dilanjutkan," tegasnya, Sabtu (17/4/2021)

Subhan mengatakan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggung jawaban atas perilaku penganiayaan yang dialami rekan sejawat PPNI, yang harusnya tidak sampai melakukan penganiayaan fisik ke korban.

"Kami kemarin bertemu langsung dengan korban, namun belum dengan orangtuanya. Kondisi kesehatannya stabil dan masih menjalani perawatan di RS Siloam guna pemantauan dari pihak RS dan Dinkes Provinsi Sumsel," katanya.

Akibat kejadian kemarin ada bekas kekerasan fisik memar di dekat bibir, pipi dan di daerah perut lebam dan trauma secara psikis. "Ada trauma tapi in sya Allah beliau setelah sehat kembali siap kembali bekerja," katanya.

Ia mengatakan, korban hanya berharap pada aparat hukum dapat menjalankan proses hukum sehingga dirinya mendapatkan rasa keadilan.

"Kita siap dukung untuk menyelesaikan proses hukum ini," katanya.

8. Ancaman Hukuman

JT, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, selain dijerat kasus penganiayaan, JT juga dijerat pasal perusakan terhadap handphone milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.

"Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," ujar Kombes Pol Irvan, Sabtu (17/4/2021).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan JT.

Pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Anggota Sat reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku di kediamannya Jumat (16/4/2021) malam tanpa adanya perlawanan di Ogan Komering Ilir (OKI).

"Pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI yang berjarak kurang lebih dua jam dari Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan. Pelaku tiba di Polrestabes sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.

Terkait istri pelaku yang sempat menggugah postingan di media sosial, yang menyebut korban merupakan pelaku penganiayaan terhadap anaknya, Kombes Pol Irvan menyebut belum ada laporannya.

"Ya sampai sejauh ini belum ada laporan terkait perihal tersebut. Kalau pun ada pasti akan kita tindak lanjuti," tutupnya. (Tribun Sumsel)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 8 Fakta Perawat RS Siloam Dianiaya Keluarga Pasien, dari Kronologi hingga Ancaman Hukuman Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas