Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi akan Otopsi Mama Muda yang Tewas Usai Dicekoki Ekstasi di Aceh Tenggara

Otopsi ini dilakukan untuk mengetahui penyebab secara pasti meninggalnya korban dan diharapkan pihak keluarga bisa memakluminya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi akan Otopsi Mama Muda yang Tewas Usai Dicekoki Ekstasi di Aceh Tenggara
For Serambinews.com
Penetapan tersangka kasus kematian mama muda dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara yang dipimpin Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo SIK, Kasat Narkoba Iptu Sabrianda dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH di Mapolres Aceh Tenggara, Kutacane, Jumat (16/4/2021). 

Kemudian saksi RN meminta kepada tersangka KA untuk bertanggung jawab terhadap musibah itu.

Dalam kasus kematian DL, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan mobil avanza silver.

Terhadap tersangka terancam dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang pasal 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun.

Sedangkan pada ayat (2) mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan satu untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Otopsi Mayat Mama Muda yang Diduga Tewas saat Pesta Pil Ekstasi, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas